INIBERITA.id, SERANG – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menjawab tantangan besar era transformasi digital. Tantangan tersebut mencakup maraknya disinformasi, krisis kepercayaan publik, hingga dampak masif kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) terhadap praktik jurnalistik.
Penegasan itu disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI, dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik”, yang menjadi rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” tegas Menkomdigi.
Ia mengingatkan bahwa derasnya arus konten digital dan dominasi algoritma tidak boleh membuat pers mengorbankan prinsip dasar jurnalistik. Kecepatan, efisiensi teknologi, maupun tuntutan viralitas, menurutnya, tidak boleh mengalahkan akurasi dan kepercayaan publik.
Di tengah kompleksitas tantangan era digital, Meutya menilai peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan penopang ruang publik yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menkomdigi mengungkapkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan strategis untuk merespons disinformasi, disrupsi AI, serta krisis kepercayaan terhadap media.
Kebijakan tersebut menitikberatkan pada perlindungan konten jurnalistik, etika penggunaan AI, dan jaminan keabsahan berita. Salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Kecerdasan Artifisial dalam Karya Jurnalistik.
“Regulasi ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis manusia. AI hanyalah alat bantu, sementara kendali utama tetap berada di tangan jurnalis untuk menjamin akurasi dan tanggung jawab etik,” jelas Meutya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas distribusi dan pemanfaatan konten jurnalistik. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi ketimpangan ekosistem digital sekaligus melindungi media, khususnya media lokal, dari ancaman eksploitasi konten oleh teknologi AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus bersifat human-centric. Jurnalisme pun harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkomdigi juga memaparkan dua kebijakan utama pemerintah dalam membangun ruang digital yang aman dan beradab. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital, seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi daring. Meutya menegaskan, keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akan ditegakkan secara bertahap dan konsisten oleh Kemkomdigi melalui penguatan tata kelola serta standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membangun pemahaman publik yang benar dan memperkuat literasi perlindungan data pribadi,” ajaknya.
Secara khusus, Meutya menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam mendukung PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama, sebagai edukator yang mampu menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis bagi keluarga dan anak.
Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan berkelanjutan tentang keselamatan daring dan kesehatan mental. Ketiga, dengan menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi kelompok rentan, terutama anak, dengan tidak mengekspos data pribadi maupun identitas korban.
Untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor, Menkomdigi mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal media, serta pembentukan mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan konten berbahaya.
“Kita membutuhkan pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform digital memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Meutya Hafid menegaskan bahwa Kemkomdigi siap menjadi mitra strategis Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers nasional. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform digital, serta mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman, inklusif bagi anak, dan menghormati privasi data.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas. Publik yang cerdas memperkuat ekonomi yang berdaulat. Dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa semakin kuat,” pungkasnya.(ril/iniberita)
