INIBERITA.id, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR, secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2026. Penyerahan berlangsung di Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Senin (9/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yamin menegaskan bahwa pelayanan perpajakan yang optimal harus diawali dengan distribusi administrasi yang cepat, tepat, dan akurat. Ia meminta seluruh jajaran kewilayahan, mulai dari camat hingga lurah, berperan aktif memastikan SPPT PBB-P2 sampai ke tangan wajib pajak.
“Saya berharap peran aktif para camat dan lurah untuk memastikan SPPT PBB-P2 ini terdistribusi tepat waktu kepada ketua RT, dan selanjutnya segera disampaikan kepada seluruh masyarakat,” tegas Yamin.
Yamin juga menyoroti pentingnya pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai instrumen strategis dalam penetapan PBB-P2. Menurutnya, data ZNT tidak hanya berfungsi untuk meningkatkan akurasi pajak, tetapi juga menjadi fondasi perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan fiskal daerah yang berbasis data.
“Tata kelola pajak yang baik harus ditopang oleh data yang valid. ZNT ini menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.
Pada tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Banjarmasin mencetak sebanyak 107.703 lembar SPPT PBB-P2 dengan total nilai ketetapan pajak mencapai Rp48,38 miliar. Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Sri Hartono, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemetaan Zona Nilai Tanah baru rampung di wilayah Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Alhamdulillah, saat ini baru satu kecamatan yang selesai. Insya Allah dalam dua tahun ke depan akan menyusul Kecamatan Banjarmasin Timur dan Banjarmasin Tengah,” jelas Sri Hartono. (silvi/iniberita)
