Negara Hadir di Desa : 2.015 Pos Bantuan Hukum Resmi Dibuka di Kalsel

oleh -1490 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARBARU – Negara memperluas jangkauan keadilan hingga ke akar rumput. Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan.

Peresmian Posbankum tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah, murah, dan terjangkau, terutama bagi masyarakat desa, kelompok rentan, dan warga tidak mampu.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ada Pak Wakil Gubernur, dan ini merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang dapat diakses masyarakat di seluruh desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, kehadiran Posbankum bertujuan mendekatkan akses keadilan langsung ke tengah masyarakat, sekaligus mencegah persoalan hukum kecil berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Posbankum akan dikelola oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, serta kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan khusus.

“Pelayanan Posbankum dimulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian berbagai persoalan hukum. Semua dirancang agar masyarakat mendapatkan keadilan dengan cara yang lebih sederhana dan manusiawi,” jelasnya.

Untuk perkara tertentu yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Di Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH yang siap memberikan pendampingan hukum, dengan seluruh biaya ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan penghargaan pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam memperkuat layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.

Sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi: Kabupaten Hulu Sungai Utara (219), Hulu Sungai Tengah (169), Hulu Sungai Selatan (148), Tapin (135), Barito Kuala (201), Kota Banjarmasin (52), Tabalong (131), Balangan (156), Kotabaru (202), Tanah Bumbu (157), Kabupaten Banjar (390), Kota Banjarbaru (20), dan Tanah Laut (135).

Berdasarkan data layanan, 10 perkara hukum terbanyak yang ditangani Posbankum meliputi sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.

Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan keberadaan Posbankum kepada masyarakat luas.

“Saya berharap rekan-rekan media dapat turun langsung mengecek Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya. Bagaimana mediasi dan penyelesaian perkara dilakukan, baik kasus kecil maupun besar, demi menjaga harmoni sosial di masyarakat,” pungkasnya. (adv/iniberita).