Ombudsman Gandeng Pemda se-Kalsel, Perkuat Benteng Lawan Maladministrasi

oleh -1345 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan sebagai langkah strategis memperkuat kualitas dan integritas pelayanan publik.

Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung Ombudsman RI, Jakarta, dan menjadi penegasan komitmen bersama dalam membangun sistem pelayanan publik yang transparan, profesional, serta bebas dari praktik maladministrasi.

MoU tersebut melibatkan Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarbaru, Pemerintah Kota Banjarmasin, serta seluruh pemerintah kabupaten di Kalsel, yakni Balangan, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Bumbu, Tanah Laut, dan Tapin.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk penguatan pengawasan pelayanan publik secara sistemik.

“Kerja sama ini bertujuan memastikan pelayanan publik tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga bersih dari maladministrasi yang merugikan masyarakat. Ombudsman hadir bukan untuk menghambat, melainkan mendampingi pemerintah daerah membangun pelayanan yang akuntabel dan berkeadilan,” tegas Najih.

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki dua mandat utama, yakni menyelesaikan laporan masyarakat serta melakukan pencegahan maladministrasi melalui pengawasan dan pembinaan sistem pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifudin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Ombudsman RI. Ia menekankan pentingnya perubahan budaya birokrasi dari sekadar melayani secara administratif menuju pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Seluruh pemerintah daerah harus memperkuat budaya melayani dengan sistem yang tertata, koordinasi yang cepat, serta tindak lanjut laporan masyarakat yang tegas dan terukur,” ujarnya.

Ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian laporan masyarakat, upaya pencegahan maladministrasi, pelaksanaan program peningkatan kualitas pelayanan publik, pertukaran data dan informasi, hingga bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.

Melalui MoU ini, Ombudsman RI dan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan menegaskan komitmen bersama menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah. (adv/iniberita)