Pansus II DPRD Kalsel Perkuat Regulasi Perdagangan, Fokus Stabilitas Distribusi dan Penertiban Praktik Ilegal

oleh -1499 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN –  DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) II, kembali menggelar rapat kerja membahas, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perdagangan, Senin (1/12/25), di Ruang Komisi II DPRD Kalsel.

Ketua Pansus II Muhammad Yani Helmi menyampaikan, bahwa rapat tersebut merupakan lanjutan dari proses pendalaman materi yang telah dikumpulkan melalui berbagai kunjungan kerja di sejumlah daerah. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda ini bertujuan memperkuat sistem perdagangan daerah agar lebih tangguh dalam menghadapi situasi darurat.

Menurutnya, salah satu latar belakang penting penyusunan raperda ini adalah pengalaman banjir besar yang melanda Kalimantan Selatan pada 2020, yang menyebabkan terganggunya jalur distribusi di banyak wilayah.

“Kami ingin Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami kondisi seperti tahun 2020, ketika banjir menghambat distribusi barang di banyak titik,”ungkapnya.

Selain itu, Yani Helmi menekankan pentingnya pengaturan zonasi pergudangan untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. Langkah ini dinilai dapat mengurangi disparitas harga antarwilayah sekaligus mencegah potensi inflasi di Kalsel.

Baca Juga :   Jembatan Gantung Miliaran CUSA Tak Berfungsi, Warga Geram : Harapan Urai Macet Berujung Kekecewaan

Dalam rapat tersebut, Pansus II juga membahas penertiban aktivitas perdagangan ilegal, seperti peredaran pakaian bekas impor dan penjualan tandan buah segar sawit yang tidak tercatat. Praktik-praktik tersebut dinilai merugikan ekonomi daerah dan mengganggu ketertiban pasar.

Disebutkan pula bahwa raperda ini bersifat lintas sektor karena mencakup urusan perdagangan, ketahanan pangan, kehutanan, perikanan, pertanian, perkebunan, UMKM, hingga koperasi. Oleh karena itu, penyusunannya memerlukan koordinasi multipihak.

“Perda ini memang unik karena melibatkan banyak sektor, dan setahu kami menjadi satu-satunya yang seperti ini di Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, raperda juga memasukkan penguatan aspek digitalisasi guna menyesuaikan regulasi dengan dinamika perdagangan online serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Dengan penyusunan regulasi yang komprehensif ini, Pansus II berharap Raperda Penyelenggaraan Perdagangan nantinya mampu menjadi instrumen strategis dalam memperkuat sistem perdagangan dan memastikan kelancaran distribusi barang di Kalimantan Selatan.  (sop/iniberita)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.