INIBERITA.id, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, dan dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, serta tenaga ahli penyusun raperda.
Dalam rapat ini, Pansus IV bersama pihak terkait membahas sejumlah revisi terhadap materi raperda yang telah disusun sebelumnya, termasuk masukan hasil kunjungan studi banding ke beberapa daerah. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, menegaskan bahwa raperda tersebut memiliki cakupan yang sangat luas karena mengatur sektor kesehatan untuk seluruh wilayah provinsi. Oleh karena itu, penyusunannya memerlukan kehati-hatian, ketelitian, serta keselarasan dengan regulasi di atasnya agar dapat diterapkan secara efektif.
Ia menjelaskan, seiring masuknya berbagai masukan dan revisi, materi raperda kini menjadi semakin komprehensif. Namun demikian, Pansus IV menekankan pentingnya penyederhanaan redaksi dan tata naskah hukum, sehingga muatan raperda bersifat lebih global dan tidak terlalu teknis.
“Tujuannya agar raperda ini memuat pengaturan yang bersifat umum. Sementara hal-hal yang bersifat teknis dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana,” ujar dr. Yadi.
Selain itu, Pansus IV juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel untuk melakukan sinkronisasi lanjutan terhadap seluruh substansi raperda. Sinkronisasi ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar relevan, sederhana, namun tetap mencakup seluruh aspek penting dalam penyelenggaraan kesehatan.
Dinas Kesehatan diharapkan dapat berperan sebagai leading sector dengan dukungan tenaga ahli, serta bersinergi dengan Biro Hukum dalam penyusunan tata naskah yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait target penyelesaian, dr. Yadi menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan menargetkan dalam waktu sekitar satu bulan ke depan sudah terdapat perkembangan signifikan hasil sinkronisasi bersama tenaga ahli dan Biro Hukum.
Pansus IV DPRD Kalsel berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar, sehingga Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat segera dirampungkan dan menjadi payung hukum yang memberikan manfaat optimal bagi peningkatan pelayanan dan derajat kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan.(sop/iniberita).
