Partisipasi Masyarakat Sangat Penting Dalam Rumusan Kebijakan Pembangunan

oleh -758 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dalam perumusan kebijakan publik untuk pelaksanaan pembangunan Kota Banjarmasin, Sebab, tujuan kebijakan pemerintah kota untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan peran masyarakat itu sendiri.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, partisipasi masyarakat itu dapat dimulai, sejak pemilihan aparatur pemerintah di daerah. Misalnya, pemilihan anggota legislative, selanjutnya peran serta masyarakat, dapat diwujudkan pula dalam perumusan.

Dengan adanya partisipasi masyarakat yang tinggi, maka kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah kota, dapat sesuai dengan Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945, tidak menyimpang dengan peraturan undang-undang dan selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Dengan demikian masyarakat turut merasa bertanggungjawab, terhadap berbagi kebijakan publik, karena mereka merasa terlibat dalam perumusannya,” katanya, kepada wartawan.

Berkait dengan itu, ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, untuk mendorong itu tentunya legislative dan eksekutif untuk bersikap terbuka, dalam arti bersedia mewadahi, memfasilitasi, mau mendengar, menampung dan merumuskan berbagai masukan, dari masyarakat dalam perumusan berbagai kebijakan publik.

Baca Juga :   TAPD dan Banggar DPRD Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda APBD 2025

Bentuk partisipasi masyarakat yang positif, terhadap pemerintah kota adalah, membayar pajak bumi dan bangunan, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menyampaikan aspirasi dengan cara santun kepada pemerintah kota, serta mematuhi peraturan daerah menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Dengan bersikap saling mematuhi dan melakukan partisipasi masyarakat seperti ini, tentunya tidak ada lagi dimasyarakat perbedaan, karena mereka salah memahami diantara mereka,”ungkapnya.

Sebaliknya. Tegas Harry panggilan akrabnya, kebijakan publik tidak terlaksan secara efektif, jika ada partisipasi dari masyarakat, perlu sadari bahwa setelah kebijakan publik, tidak sesuai dengan harapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hambatan lain adalah, terjadi dalam kehidupan manusia dalam masyarakat, disebabkan karena rendahnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik dan adanya unsur kesengajaan dari masyarakat untuk melanggar karena sanksi tidak tegas.

“Apabila kesadaran hukum dan kesadaran masyarakat masih rendah dapat melahirkan kebijakan publik yang bersifat merusak dan kurang bertanggungjawab,”  tegasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.