Pembangunan TPS3R di Fasum Perumahan Diduga Langgar UU dan Perda

oleh -2426 Dilihat
Teks foto, Pemerhati lingkungan dan Pengacara Isai Panantulu SH MH.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di salah satu kawasan perumahan Ar Rahman 1 sampai 7, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara  menuai penolakan warga. Bahkan sejumlah warga pun menggelar demo penolakan tersebut, Rabu (13/8/2025).

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana membangun TPS3R di kawasan itu, dengan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN), dengan pagu mencapai Rp 1.7 miliar lebih untuk dua proyek TPS3R, satu di kawasan komplek Arrahman dan satu lagi di Komplek Hudail.

Selain dikarenakan pembangunannya terlalu dekat dengan kawasan perumahan, pembangunan TPS3R tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut pemerhati lingkungan, Isai Panantulu SH MH menilai, jika hal ini tetap dilaksanakan, tentunya akan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Wajar, jika pembangunan TPS3R itu mendapat penolakan.

“Jadi harus sesuai peruntukannya, jika peruntukannya untuk fasilitas umum tentunya masyarakat menerima. Kalau diubah menjadi tempat pengelolaan sampah, selain mendapat penolakan, dan melanggar undang undang dan Perda karena digunakan bukan sebagaimana peruntukannya,” katanya.

Baca Juga :   Ketua DPRD Kalsel Absen, Aksi Mahasiswa Berujung Ricuh dan Dialog Gagal Total

Isai pun menambahkan, selain melanggar UU, tentunya  menyalahi Perda Kota Banjarmasin No. 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Perda Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2015 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang juga relevan dengan pemanfaatan fasum di perumahan, karena mengatur tentang perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum di wilayah Kota Banjarmasin.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2011,   Pasal 3 UU tersebut mewajibkan pengembang menyediakan fasum dan fasos, dan lahan fasum seharusnya digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk fasilitas pengolahan sampah.

“Fasum yang dimaksud, seperti taman, jalan, dan area hijau, disediakan untuk kepentingan seluruh warga perumahan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penghuni perumahan, termasuk akses ke tempat ibadah, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Meski  pembangunan TPS3R di lahan fasum perumahan bertujuan baik untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, tambah Isai, hendaknya aturan perundang-undangan dan Perda jangan sampai dilanggar karena fasum merupakan hak warga perumahan.

Masyarakat yang merasa haknya dihilangkan, akibat pembangunan TPS3R di lahan fasum tanpa persetujuan bersama, bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan class action terhadap pelanggaran  tersebut.

Baca Juga :   Banjir Lebih dari Sebulan, Istri Gubernur Kalsel Salurkan Bantuan untuk Warga Terisolir di Jejangkit

Yang mana, pelanggaran  yang dilakukan Pemko Banjarmasin tersebut, sudah termasuk perbuatan melawan hukum dalam bentuk pelanggaran undang undang  yang  mengakibatkan kerugian masyarakat, atas dampak yang ditimbulkan terhadap peralihan fungsi fasum ke TPS3R.

“Pihak Pemko Banjarmasin melalui dinas terkait, seharusnya bijak dan  lebih mementingkan kepentingan masyarakat meski TPS3R sangatlah diperlukan. Jika hal ini tetap dilaksanakan tentunya mengubah fungsi fasum  itu sendiri. Selain melanggar undang undang juga menghilangkan hak dari masyarakat pengguna fasilitas umum yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya,”ungkapnya. (benk/iniberita)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.