INIBERITA.id, BANJARMASIN – Penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menandai babak baru pengelolaan keuangan daerah di Kota Banjarmasin. Kebijakan ini dibahas dalam kegiatan yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Yamin, menyampaikan bahwa penerapan dua jenis opsen tersebut memberikan dampak strategis bagi daerah, terutama dalam memperkuat kemandirian fiskal.
“Pertama, adanya kepastian pendapatan karena dana masuk lebih cepat ke kas daerah. Kedua, meningkatnya kemandirian fiskal yang memungkinkan pemerintah kota membiayai program prioritas tanpa ketergantungan berlebihan terhadap transfer dari pusat maupun provinsi,” jelas Ikhsan.
Menurutnya, kepastian pendapatan ini akan berpengaruh langsung terhadap percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Dengan pendapatan yang lebih terjamin, pembangunan bisa dipercepat dan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Ikhsan juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan kebijakan tersebut. Pemerintah Kota Banjarmasin, kata dia, membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kepolisian, serta PT Jasa Raharja melalui sistem Samsat yang terintegrasi.
Ia turut mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebijakan opsen ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pencatatan penerimaan.
“Setiap rupiah pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat kini langsung berkontribusi pada pembangunan di Kota Banjarmasin. Opsen PKB dan BBNKB bukan pajak tambahan, tetapi pengalihan mekanisme dari bagi hasil menjadi pendapatan asli daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPAD Kota Banjarmasin, Indra Surya Saputra, mengungkapkan bahwa Banjarmasin merupakan daerah dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Kalimantan Selatan. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap secara optimal.
“Berdasarkan data yang kami miliki, masih ada sekitar 40 persen potensi pajak kendaraan bermotor yang belum tergali. Meski tren kepatuhan wajib pajak pada 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya, realisasi penerimaan belum sebanding dengan potensi riil,” ungkap Indra.
Untuk itu, Pemerintah Kota Banjarmasin menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari BPKPAD, camat hingga lurah, agar lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan opsen ini.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin. (silvi/iniberita)





