INIBERITA.id,BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dinilai tak serius dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaa Sungai.
Terbukti, banyak bangunan gedung maupun rumah warga, masih berdiri bebas diatas aliran sungai di seluruh wilayah Kta Banjarmasin. Padahal, Pemko Banjarmasin sudah mempunyai hukum puyungnya, dalam melakukan penindakan atas gedung dan rumah warga yang melanggar tersebut.
“Artinya keseriusan Pemko Banjarmasin, dalam penegakan Perda tersebut masih dipertanyakan, karena bangunan gedung dan rumah masih berdiri,”ungkap Wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, kepada media,
Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPRD Banjarmasin ini menegaskan, untuk mendukung instrumen tersebut, Pemko Banjarmasin juga mempunyai Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai dan Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.
Demikian pula, dalam penegakan sebuah peraturan itu, Pemko Banjarmansin cukup kuat dalam melakukan penindakan, tetapi sayangnya perangkat pengawasan bangunan (wasbang), di Dinas PUPR Kota Banjarmasin tidak bekerja dan melakukan pembiaran.
Sehingga, banyak bangunan berdiri diatas sungai, bahkan tidak melakukan upaya untuk membersihkan aliaran sungai, dari bangunan warga.
“Tidak mungkin nasib sungai-sungai di Banjarmasin terancam punah, akibat pembiaran pemerintah kota bangunan di atas sungai tersebut,”tegasnya.
Afrizal lebih jauh menjelaskan, sebenarnya cita-cita Pemko menginginkan sungai-sungai di Banjarmasin ini, bisa bersih dari bangunan liar, bisa tercapai dengan perangkat yang sudah ada.
Untuk mewujudkan itu, perlu upaya yang serius, dengan cara bertahap, pertama Pemko melalui Bidang Wasbang dan Kelurahan harus mendata, wilayah mana saja yang aliran sungainya terhambat, akibat bangunan di atas sungai.
Langkah ini sebenarnya sudah dikerjakan, maka upayanya dengan menyurati, sekaligus mengedukasi pemilik bangunan, agar si pemilik sadar, bahwa bangunan miliknya itu melanggar aturan.
“Kalau Perda itu ditegakan dan tahapan dijalankan, artinya Pemko upaya menyelamatkan dan menjaga sungai sungai,”jelasnya.(ridho/iniberita)