Pemko Harus Tegas dan Konsisten Penegakan Perda Minol

oleh -639 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah kota ( Pemko) Banjarmasin harus tegas dan konsisten, dalam menegakan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol ( Minol) atau dikenal minuman keras (miras), sehingga peredaran miras di kota seribu sungai dapat terkontrolkan diperdagangkan.

Semaraknya peredaran minol tersebut, akibat pihak Pemko Banjarmasin melalui Satpol PP kurang maksimalnya, dalam melakukan pengawasan itu sendiri, akhirnya semakin banyak peredaran minol ilegal , berada di warung pedagang kali lima (PKL), cafe sampai ke kedai menjual secara bebas di kota yang bermoto Kota Baiman ini.

“Dengan adanya pelonggaran pengawasan, penertiban dan keseriusan pemerintah kota melakui Satpol PP penegakan Perda dalan peredaran minol di kota Baiman ini bebas dijual,”ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR. Senin (29/5/23).

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, sebagai kota Baiman sepertinya sudah terkotori, oleh semaraknya berdirinya warung dan kedai minol dan lebih ironis lagi, mereka menjual secara terang-terangan, namun sayangnya tanpa ada sentuhan oleh pemerintah kota dalam hal Satpol PP.

Padahal, pemerintah kota sudah mempunyai payung hukum yang kuat dan melakukan tindakan atas penjualan minol itu, dalam peredaran minol yang dianggap ileggal tersebut.

Baca Juga :   Reses Wakil Rakyat DPRD Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 1,5 Miliar

“Kedai maupun depot yang perdagangkan minol sekaligus menyediakan tempat itu, semestinya jangan dibiarkan, hal ini tentunya akan berdampak buruk terhadap masyarakat,”tegasnya.

Perlu diketahui ujar Yamin, sebenarnya peraturan yang dipending dari pemerintah kota, adalah Perda tentang retribusi minol, sedangkan Perda tentang penataan dan tindakan Miras sudah disahkan.

Artinya, pemerintah kota berkewajiban untuk melaksanakan peraturan itu dan sebagai mitra pemerintah kota, pihaknya minta segela peraturan daerah yang bersama-sama dibahas itu, seharusnya diterapkan dan dilaksanakan.

Terutama bagi jajaran Satpol PP selaku penegak Perda, agar wibawa pemerintah kota tidak dipandang sebelah mata, bagi pengusaha-pengusaha yang digolong nakal dan tidak mentaati aturan tersebut.

“Kami sudah tegas dan meminta kepada pemerintah kota, khususnya Satpol PP selaku penegak Perda, jangan diam tetapi harus bertindak sesuai aturan,”ujarnya.

Lebih jauh Yamin menjelaskan,
selain Satpol PP sebagai penegak Perda, dirinya juga minta dinas yang terkait jangan berdiam diri, harus ada eksen untuk mencermati, dengan semarak kedai dan depot yang memperdagangkan dan menyediakan minol, tanpa mengantongi izin tersebut.

Baca Juga :   Proyek Interior Lantai 3 Pimpinan Rp 400 Juta, Keterangan Sekwan Dengan Kasubbag Tidak Kompak

Pasalnya, peredaran mimol dengan membuka, seperti layaknya warung kopi, harus menjadi perhatian serius dan di sikapi, paling tidak untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

“DPRD Kota Banjarmasin berharapkan Satpol PP harus proaktif lagi dalam melakukan penegakan produk hukum tersebut,”jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.