INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD, tentang Tata Tertib (Tatib), menggelat rapat paripurna. Rabu (9/10/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung, Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK,didampingi para wakil ketu H Karyoto, H Muh Alpiya Rakhman Desy Oktavia Sari.
Dalam rapat paripurna itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Tatib Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, saat membacakan laporan Pansus, di hadapan seluruh anggota DPRD Provinsi Kalsel yang berhadir.
Menyampaikan bahwa hasil pembahasan serta rekomendasi, terkait rancangan peraturan tata tertib yang akan diterapkan, oleh DPRD Provinsi Kalsel selama lima tahun ke depan.
Dijelaskannya, proses penyusunan dan pembahasan tatib ini, dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait, agar menghasilkan peraturan yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan Dewan.
Selanjutnya, rancangan peraturan ini, diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih jelas, dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD.
”Serta memperkuat fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran yang dimiliki lembaga tersebut,”jelasnya.(sop/iniberita).