Oleh : Nasrul Wahab
Program Studi Magister Psikologi.
Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta.2023
Kesehatan mental di Indonesia kini semakin menjadi perhatian pemerintah, organisasi kesehatan dan juga masyarakat luas. Menurut World Health Organization (WHO, 2022), kesehatan mental adalah keadaan sejahtera di mana setiap individu dapat mengenali potensinya, mengatasi tekanan sehari-hari, dapat bekerja secara produktif, dan berkontribusi pada komunitasnya. Kesehatan mental bukan sekadar ketiadaan gangguan mental, tetapi mencakup aspek kesejahteraan psikologis, emosional, dan sosial yang positif. Konsep ini menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi individu dalam kehidupan sehari-hari dan kemampuan mereka untuk mengatasi tekanan dan tantangan.
Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai hari Kesehatan mental sedunia, namun sayangnya bertepatan dengan itu pada pukul 17:30 dilaporkan seorang mahasiswi berinisial NJW bunuh diri dengan cara melompat dari gedung lantai 4 mall paragon di Semarang (detikHealth.com, 2023). NJW menulis secarik surat berisikan pengakuan bahwa dirinya yang sudah tidak kuat menanggung beban kehidupan, dan ia merasa mengecewakan kedua orang tuanya.
Kemenkes RI mengungkapkan kenaikan angka kasus bunuh diri di Indonesia. Pada tahun 2022 tercatat ada 826 kasus, angkanya meningkat sebesar 6.37% jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 772 kasus. Mirisnya angka yang dicatat oleh kemenkes RI bukanlah angka yang benar-benar riil dilapangan, karena banyak kasus bunuh diri yang akhirnya tercatat hanya sebagai kasus depresi dan masalah mental lainnya. Dr Khamelia malik dari Persatuan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa RI menyebutkan sulitnya pencatatan kasus bunuh diri di Indonesia secara riil di lapangan. Menurutnya, kebanyakan dokter dihadapkan dengan dilema dalam mendiagnosis meninggalnya pasien kasus bunuh diri karena ini tidak ditanggung oleh BPJS (detikHealth.com, 2023).
Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2018 mengatakan bahwa lebih dari 19 juta penduduk Indonesia yang berusia lebih dari 15 tahun mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk Indonesia yang berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi (Riskesdas, 2018).
Dr Celestinus Eigya Munthe pada laman Sehat Negeriku Kemenkes (2021) menjelaskan bahwa saat ini prevalensi orang dengan gangguan kesehatan mental di Indonesia sebesar 20% dari jumlah penduduknya, atau bisa dikatakan 1 dari 5 penduduk Indonesia potensial mengalami masalah kesehatan mental.
Faktor Budaya dalam Penanganan Kesehatan Mental.
Keberagaman budaya di Indonesia dengan lebih dari 1300 budaya dan nilai-nilai agama yang mendalam membuat penanganan kesehatan mental menjadi hal yang sensitif (Lesmana et al. 2015). Harapan dan norma budaya dapat membentuk cara masyarakat memahami dan bereaksi terhadap sebagian besar aspek perawatan kesehatan mental (Heine, 2015). Orang-orang dari budaya yang berbeda bisa memiliki pemahaman yang berbeda-beda mengenai bagaimana bersikap pada perawatan kesehatan mental. Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian lintas budaya mengenai dukungan sosial yang diberikan terhadap seseorang yang memiliki gangguan kesehatan mental (Kim, Sherman, & Taylor, 2008).
Menerima dukungan sosial yang cukup telah terbukti memainkan peran penting dalam mengatasi tekanan psikologis seseorang (Fleming, Baum, Gisriel, & Gatchel, 1982). Contohnya dalam budaya barat, seseorang yang mengalami masalah kecemasan, dapat secara mandiri ataupun dengan dukungan orang-orang sekitarnya, pergi ke profesional atau terapis untuk mencari bantuan yang diperlukannya untuk mengungkapkan bagaimana perasaan dan emosi mereka sebagai bentuk psikoterapi dalam mengatasi masalah kecemasan yang dihadapinya. Namun tidak demikian halnya di Indonesia.
Masih ada anggapan bahwa apabila seseorang sedang merasa cemas, sulit tidur bahkan sampai pada depresi (mengurung diri, sulit diajak berkomunikasi) itu semua adalah sebagai reaksi yang berlebihan. Individu dianggap lemah, tidak cukup kuat menghadapi cobaan, kurang bersyukur, dan kurang mendekatkan diri kepada Tuhan.
Respon-respon ini memperlihatkan bahwa dukungan sosial terhadap orang yang memiliki masalah kesehatan mental masih kurang atau belum menjadi kepedulian orang-orang di sekitar. Sebagian orang masih beranggapan mereka tidak perlu mengunjungi psikolog atau psikiater hanya karena masalah kecemasan, dll. Respon ini juga membuat seseorang yang memiliki masalah kesehatan mental menjadi enggan untuk mencari dukungan sosial. Bisa kemudian dibayangkan jika ada seseorang yang memiliki kecemasan berat, merasa gagal, tidak berguna karena merasa sudah mengecewakan keluarganya, dan ia kemudian tidak mendapatkan dukungan dari orang-orang di sekitarnya yang kurang peka akan kondisinya, maka kasus seperti NJW di Semarang dapat terulang kembali. Perbedaan budaya dalam respon pemberian dukungan sosial ini dapat membantu menjelaskan mengapa orang Asia Timur, secara umum, lebih kecil kemungkinannya untuk mencari pengobatan kesehatan mental dari profesional dibandingkan dengan orang Barat (misalnya, Sue, Fujino, Hu, Takeuchi, & Zane, 1991).
Meskipun sudah terdapat pelayanan kesehatan mental formal seperti rumah sakit jiwa, dan tersedianya tenaga profesional seperti psikiater dan psikolog, masih banyak ditemui penanganan pasien dengan gangguan mental secara tradisional. Misalnya seseorang seseorang dengan skizofrenia paranoid yang umumnya memiliki gejala seperti halusinasi dan delusi (berbicara sendiri, ketakutan, atau mengamuk) yang masih ditangani dengan cara tradisional, seperti dengan pengobatan ke kyai, paranormal, dukun, dipasung, dll. Ini dikarenakan masih adanya kepercayaan atau pengaruh budaya yang melihat halusinasi dan delusi sebagai gangguan dari setan atau roh jahat, sehingga pasien dianggap kerasukan atau bahkan sebaliknya dipercaya memiliki kemampuan khusus (paranormal).
Jumlah ketersediaan tenaga ahli kesehatan mental dan penyebarannya yang kurang merata di Indonesia merupakan faktor lain yang menyebabkan kurangnya penanganan secara maksimal terhadap orang-orang yang menderita gangguan mental. Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa saat ini, berdasarkan data dari PDSKJI dan IPK Indonesia tahun 2022 Indonesia hanya memiliki sekitar 1.221 psikiater dan 2900 psikolog klinis aktif yang sebarannya lebih banyak di pulau Jawa khususnya di kota-kota besar. Sebagian masyarakat mengalami kesulitan untuk menjangkau layanan kesehatan mental yang dibutuhkan.
Selain itu, ada permasalahan lain, yaitu: stigma. Konsep stigma telah dieksplorasi dalam banyak konteks dan budaya. Stigma sangat dipengaruhi oleh sistem nilai budaya dan kontekstual yang berbeda dari waktu ke waktu (Gofman, 1963). Adanya stigma negatif mengenai gangguan kesehatan mental di tengah masyarakat menengah ke bawah dan masyarakat di luar perkotaan, membuat keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan kesehatan mental merasa malu, kemudian menyembunyikannya dari dunia luar, yang mana membuat masalah semakin tidak teratasi. Stigma merujuk pada tindakan mendiskreditkan, merendahkan, dan mempermalukan seseorang karena karakteristik atau atribut yang dimilikinya. Stigma kesehatan mental didefinisikan sebagai aib, ketidaksetujuan sosial, atau pendiskreditan sosial terhadap individu dengan masalah kesehatan mental. Hal ini juga berkaitan dengan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kesehatan mental, penanganan terhadap orang dengan gangguan kesehatan mental dan akses ke pelayanan kesehatan mental. Belum lagi ketidaktahuan ini memicu tindakan pengurungan, pemasungan terhadap orang dengan masalah kesehatan mental (gangguan jiwa) oleh keluarganya.
Penelitian yang dilakukan oleh Subu et al. (2021) menjelaskan bagaimana stigma terhadap orang dengan gangguan kesehatan mental di Indonesia dipandang dari perspektif pasien dan perawat:
1.Stigma pribadi: mereka melihat diri mereka berbeda dari apa yang masyarakat anggap normal atau diberil label “sakit jiwa” dan mereka percaya orang lain menggangap mereka tidak berguna sehingga sering mengalami penolakan.
2.Stigma masyarakat/sosial: banyak dari pasien gangguan kesehatan mental menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dukungan sosial yang cukup, beberapa pasien gangguan kesehatan mental mengungkapkan mengalami kekerasan dan pengekangan dari orang-orang di sekitarnya.
3.Stigma keluarga: mereka menerima hanya sedikit dukungan dari anggota keluarga karena rasa malu terkait dengan masalah kesehatan mental.
4.Stigma ketenagakerjaan: beberapa pasien menghadapi kesulitan untuk kembali ke lingkungan pekerjaan mereka sebelumnya, bahkan pasien yang memiliki pekerjaan di pemerintahan, karena mereka dianggap mantan orang dengan gangguan kesehatan mental.
5.Stigma profesional: beberapa perawat dan staf rumah sakit lainnya dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap pasien mereka, hal ini menggambarkan bagaimana stigma dapat mengarah kepada tindakan perlakuan yang tidak seharusnya terhadap pasien dengan gangguan kesehatan mental.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Mental.
Kesehatan mental menjadi sangat penting karena termasuk bagian besar dari kesehatan manusia secara keseluruhan. Untuk itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan kesadaran akan kesehatan mental agar dapat mengurangi stigma yang terkait kesehatan mental, mendorong upaya pencegahan dengan mengidentifikasi tanda-tanda awal gangguan kesehatan mental sebelum kondisi menjadi semakin parah, meningkatkan pengetahuan masyarakat sehingga dapat melakukan penanganan yang tepat, kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan umum dan kualitas hidup masyarakat.
Dalam webinar pada tanggal 28 Oktober 2023, dengan tema “Mental Health in ASEAN” yang diselenggarakan oleh ARUPS (ASEAN Regional Union of Psychological Societies) dalam rangka memperingati hari kesehatan mental dunia. Sali Rahadi Asih, Ph.D., Psikolog dosen Fakultas Psikologi UI yang juga adalah seorang psikolog klinis menjelaskan bagaiman peran media, pendidikan dan advokasi dalam meningkatkan kesadaran kesehatan mental di Indonesia.
1.Peran media dalam meningkatkan kesadaran tentang kesehatan mental sangatlah penting. Ini berfungsi sebagai saluran penyebaran informasi yang efektif dan signifikan. Kehadiran informasi mengenai kesadaran kesehatan mental juga dapat membantu mematahkan stigma melalui pengalaman pribadi dengan menginspirasi serta mendorong khalayak online untuk juga dapat berkontribusi menyebarkan pengalaman tersebut.
2.Peran pendidikan: peningkatan kesadaran kesehatan mental terbukti dapat mengurangi stigma masyarakat terhadap individu dengan gangguan kesehatan mental. Oleh karena itu, memperluas kesempatan pendidikan melalui langkah-langkah kebijakan dapat membantu mengurangi masalah kesehatan mental. Langkah-langkah di antaranya melalui
•Kurikulum sekolah. Dengan mengintegrasikan pendidikan kesehatan mental memungkinkan siswa memahami kesejahteraan emosional, managemen stres, dan akses terhadap dukungan dan fasilitas layanan kesehatan mental.
•Pelatihan guru. Guru perlu menjalani pelatihan untuk mengidentifikasi indikasi tekanan mental pada siswa dan untuk menawarkan dukungan atau rujukan bimbingan yang sesuai.
•Pelatihan di tempat kerja. Melibatkan inisiatif kesadaran kesehatan mental di tempat kerja sangat penting, untuk membantu karyawan memahami dan mengatasi kesejahteraan mental mereka.
3.Peran advokasi: kesehatan mental di Indonesia menghadapi tantangan yang signifikan, termasuk pendanaan yang tidak mencukupi, kesenjangan pengobatan yang besar, dan stigma sosial.
Selain itu, jumlah tenaga ahli kesehatan mental yang terbatas, kebutuhan akan pelayanan dan pengobatan kesehatan mental semakin meningkat, dan kompleksifitas yang terkait dengan sistem layanan kesehatan dan asuransi kesehatan nasional dapat diatasi dengan:
•Perubahan kebijakan. Kelompok organisasi advokasi mempunyai kapasitas untuk mengadvokasi layanan kesehatan mental. Hal ini termasuk meningkatkan pendanaan, mengurangi diskriminasi, dan menegakkan undang-undang yang mendorong kesetaraan kesehatan mental
•Mengurangi stigma. Inisiatif advokasi sering kali memprioritaskan pengurangan stigma kesehatan mental. Kampanye publik, aktivitas komunitas, dan narasi pribadi dapat berperan penting dalam membentuk kembali sikap publik.
•Dukungan dan sumber daya. Organisasi advokasi dapat memberikan bantuan dan bimbingan bagi individu dan keluarga yang bergulat dengan masalah kesehatan mental. Bantuan ini membantu menavigasi sistem layanan kesehatan dan terhubung dengan layanan yang sesuai.
Men sana in corpore sano istilah bahasa latin yang berarti “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat” yang bermakna kesehatan fisik dan jiwa berperan penting dalam keseimbangan kesehatan manusia secara keseluruhan. Namun kini istilah tersebut sudah banyak diselewengkan menjadi “di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang dikuat-kuatin” yang sebenarnya menggambarkan bagaimana kesulitan orang-orang untuk menyeimbangkan antara kesehatan fisik dan mental di era saat ini. Untuk itu mari kita bersama-sama berusaha terus meningkatkan kesadaran akan kesehatan mental masyarakat Indonesia agar tercipta kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat Indonesia yang baik.