Pengawasan Bangunan, Dewan Minta Camat Lurah Harus Proaktif

oleh -1326 Dilihat
Teks foto. Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menindaklanjuti aspirasi warga Sungai Andai soal bangunan yang dibangun di atas aliran air, yang disampaikan ke DPRD Kota Banjarmasin, dengan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Camat Banjarmasin Utara, serta Lurah.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD minta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui camat dan lurah harus  proaktif, dalam melakukan pengawasan, terhadap bangunan diatas aliran air di wilayah kerjanya.

Pasalnya, tugas para camat dan lurah tersebut, merupakan ujung tombak pelayanan dan pengawasan paling bawah, artinya pengawasan para camat dan lurah tidak  melaksanakan, tentunya tatanan pengawasan tak berfungsi.

“Oleh sebab itulah para camat dan lurah harus proaktif dalam melakukan pengawasannya, khususnya terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan,”ungkap Wakil ketua komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi, saat rapat dengar pendapat menindaklanjuti aspirasi warga Sungai Andai, soal bangunan yang dibangun diatas aliran air. Selasa (2/7/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pengawasan bangunan atas bangunan yang dinilai melanggar aturan itu harus diintensifkan, agar masyarakat tidak ada yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda).

Pihaknya minta tingkatkan pengawasan pembangunan dianggap liar itu, namun pengawasan maupun penindakan atas bangunan itu, jangan tebang pilih harus bersikap perkeadilan dalam menjalankan perda tersebut.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

“pengawasan bangunan non tumah tinggal maupun rumha tinggal jangan tebang pilih harus bersikap perkeadilan dalam menjalankan tupoksi pengawasan dan penindakan,”katanya.

Lebih jauh Afrizal menjelaskan, Perda tentang larangan bangunan menutup aliran sungai, baik itu drainase, saka maupun selokan ataupun sungai, sudah dimiliki Pemko Banjarmasin.

Seperti, Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai dan Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai. Kemudian, Banjarmasin juga memiliki Perda Nomor 31 Tahun 2012 tentang Penetapan Pengaturan Pemanfaatan Sempadan Sungai dan Bekas Sungai.

Namun, banyak bangunan gedung maupun rumah warga, masih berdiri bebas di atas aliran sungai di seluruh wilayah Kota Banjarmasin. Padahal, Pemko Banjarmasin sudah mempunyai payung hukumnya, dalam melakukan penindakan atas gedung dan rumah warga yang melanggar tersebut.

“Agar pengawasan, pemanfaatan dan penindakan bisa dilaksanakan secara maksimal, peran Kecamatan dan Kelurahan sangat diperlukan. kejika ditemukan pelanggaran bisa secepatnya dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh intansi terkait,”jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.