INIBERITA.id, BANJARMASIN- Panitia khusus (Pansus) DPRD bersama Bidang Perundang- undangan Pemerintah (Pemko) Banjarmasin, menggelar pembahasan perdananya, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah mediasi, bertempat ruangan komisi IV DPRD Banjarmasin. Minggu (3/11/2024).
Dalam pembahasan tersebut, jajaran Pansus dalam rapat meminta arah dan tujuan, atas Raperda serta menyamakan persepsi, agar payung hukum yang akan dijadikan Perda itu, benar- benar dapat digunakan masyarakat untuk mengatasi masalah, tanpa harus membesar dan ke ranah pidana.
Raperda ini, nanatinya akan digunakan masyarakat untuk dapat menyelesaikan, sebuah masalah kecil maupun yang menyangkut orang banyak, agar terselesaikan secara musyawarah, dengan mengambil jalan terbaik dan berdamai, tanpa ada kekerasan yang harus mengarah keranah pidana, dengan melalui kelurahan.
Ketua Pansus Saut Nathan Samosir menjelaskan, dalam rapat perdana ini, pihaknya hanya untuk meminta kejelasan, sekaligus menyamakan persepsi antar anggota dengan dinas terkait, agar bisa sejalan lancaran dan berguna bagi masyarkat, maka harus dibahas secara detail.
“Kita membahas dengan tujuan dulu dan di jelaskan oleh pihak perundangan, hal ini sangat penting bagi masyarkat untuk bisa menyelesaikan masala, pihaknya akan memasukan aturan, agar seluruh lurah harus bersertifikasi mediator, selanjutnya lurah akan menadi penengah dalam setiap mediasi permasalahan,”jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya berharap Raperda ini, dapat rampung dalam waktu dekat ini, sehingga Pemko Banjarmasin dapat melakukan berbagai tahapan sertifikasi, kepada lurah yang menjadi mediator, didalam setiap rumah mediasi tersebut.
“Pansusu minta Pemkota Banjarmasin dapat melakukan berbagai tahapan sertifikasi jepada para Lurah yang menjadi mediator dalam setiap umah mediasi tersebut,”ungkapnya.(benk/iniberita).