Polsek Liang Anggang Berhasil Ungkap Pelaku Penipuan Dalam Lapas Tanjung

oleh -2815 Dilihat
Teks foto. Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana SH.

INIBERITA.id, BANJARBARU- Polsek Liang Anggang Kota Banjarbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan di Market Place, pelakunya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana SH mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan Market Place tersebut berawal, dari laporan pihak korban, bahwa dirinya telah tertipu pelaku bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi.

Atas pengaduan korban tersebut, jajaran Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan, dengan mentracking rekening Bank yang digunakan pelaku untuk transaksi fiktif tersebut.

“Akhirnya pelaku terdeteksi berada di dalam Lapas kelas IIB Tanjung, selanjutnya  anggota Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Ipda Saiful Anwar melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,”ungkapnya Kompol Imam Suryana SH. Jumat (23/5/2025).

Lebih jauh Kompol Imam panggilannya menjelaskan, kasus ini bermula Ariansyah berniat mencari sepeda motor seken di sebuah Market Place, dimana korban mengetahui adanya sepeda motor bermerek Honda Revo, dijual seharga Rp8.500.000.

Kemudian, korban menghubungi pelaku yang bernama Andi, maka terjadilah  tawar menawar dilakukan. Ariansyah menawar motor seharga Rp6.900.000 dan terjadilah kesepakatan dengan harga Rp6,9 juta tersebut.

“Maka terjadi transaksi antar korban dan pelaku, dan korban melakukan transfer uang sejumlah Rp. 6,9 juta kepada pemilik rekening bank BRI atas nama Normawati,”jelasnya Kapolsek seorang anak TNI AD alias anak kolong tersebut.

Lalu, Ariansyah diarahkan menemui salah seorang saksi bernama Wilson kemudian bertemulah,  namun kendaraan yang dibeli tidak ada bentuk fisiknya, korban pun merasa tertipu. Pasalnya Andi tidak bisa dihubungi lagi dan handphone yang bersangkutan telah tidak aktif lagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, nomor rekening atas nama Normawati berdomisili di Hulu Sungai Tengah (HST) Barabai, telah itu dilakukan pemeriksaan dilakukan kepada Normawati, dari hasil pemeriksaan diketahui rekening Normawati itu, dipakai oleh suaminya yang menjalani hukuman pidana di lapas Tanjung.

“Dari hasil pemeriksaan ternyata rekening dipakai oleh teman suami Normawati yang bernama Muhammad Amin Siddiq alias Andi,”ujar  Kapolsek.

Lantas, bagaimana penanganan dilakukan ungkap Kapolsek, kasus ini tetap pihaknya kawal dan memastikan penanganan akan tetap dijalankan, menjelang yang bersangkutan bebas nantinya dan pihaknya jemput serta dilanjutkan penahanan di Lapas Banjarbaru.

“Adapun Andi terancam pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan kurungan badan diatas 5 tahun,”ungkapnya.

Kapolsek Kompol Imam Suryana SH menghimbau kepada masyarakat,  jika ingin bertransaksi melalui market place, baik itu membeli kendaraan bermotor maupun barang-barang lainnya, alangkah baiknya selalu mengecek kebenaran barang jualan

“Sebaiknya ketemu langsung dan lakukan transaksi secara langsung, jangan melalui transfer, sekarang banyka penipuan dan sangat gampang serta rawan terjadi tindak pidana,”ujranya.(ridho/iniberita).