INIBERITA.id, BANJARMASIN – Perlindungan terhadap petani menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Pertanian di Kota Banjarmasin. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan bagi petani, terutama dalam hal dukungan bantuan dan subsidi dari pemerintah kota.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Pertanian H Nurrahman, mengatakan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut telah dimulai bersama sejumlah dinas terkait. Rapat pembahasan perdana itu dilaksanakan pada Senin (26/10/2026).
Menurut Nurrahman, yang merupakan salah satu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), rapat tersebut menjadi langkah awal untuk mengkaji berbagai ketentuan yang nantinya akan dimuat dalam Raperda.
Pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dinilai penting untuk menghimpun masukan sekaligus menyelaraskan kebutuhan petani dengan kebijakan yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Ia berharap, pada rapat-rapat berikutnya, seluruh anggota Pansus dapat hadir sehingga pembahasan berjalan lebih optimal. Kehadiran anggota secara lengkap dinilai penting agar berbagai aspek dalam rancangan regulasi tersebut dapat dikaji secara menyeluruh.
“Harapannya, pada pembahasan berikutnya anggota Pansus dapat hadir sehingga pembahasan Raperda ini bisa berjalan optimal,” ujarnya.
Nurrahman menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan Raperda tersebut adalah memastikan petani memperoleh perlindungan dan perhatian yang memadai dari pemerintah daerah.
Menurutnya, aspek perlindungan itu perlu diarahkan pada dukungan nyata bagi petani, termasuk peluang pemberian bantuan dan subsidi yang nantinya dapat disiapkan oleh pemerintah kota sesuai dengan ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan kepentingan petani dapat memperoleh landasan hukum yang lebih jelas. Selain itu, kebijakan yang disusun nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan petani, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan di sektor pertanian.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai kebijakan perlindungan dan pengembangan sektor pertanian di sejumlah daerah lain.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat dipelajari dalam proses pembahasan Raperda, dengan tetap mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, serta karakteristik sektor pertanian di Kota Banjarmasin.
Nurrahman berharap, pembahasan Raperda ini tidak sekadar menghasilkan regulasi di atas kertas, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi lahirnya kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi petani.
Karena itu, pembahasan bersama dinas terkait dan keterlibatan aktif seluruh anggota Pansus menjadi bagian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tersebut disusun secara matang, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui Raperda tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Pertanian ini, Pemerintah Kota Banjarmasin diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam melindungi petani, sekaligus merumuskan bentuk dukungan yang jelas agar kesejahteraan mereka dapat terus ditingkatkan.(benk/iniberita)
