INIBERITA.id, BANJARMASIN – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menaikkan tarif retribusi sampah, menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif. Langkah tersebut dinilai terkesan dipaksakan dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi berbagai tekanan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Ridho Akbar menegaskan, bahwa alasan kenaikan retribusi untuk mengoptimalkan pelayanan persampahan, justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Menurutnya, argumentasi Plt Dinas LH tersebut dapat dimaknai, sebagai pengakuan bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang selama ini berjalan belum maksimal.
“Jangan kemudian alasan kenaikan retribusi sampah selalu dikaitkan dengan upaya meningkatkan atau mengoptimalkan pelayanan. Kalau alasannya seperti itu, berarti secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa pelayanan persampahan sebelumnya memang belum optimal,” ujar Ridho, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Ridho menilai, pemerintah kota seharusnya lebih dahulu menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan yang nyata, sebelum membebankan tambahan biaya kepada masyarakat. Sebab, hingga saat ini masih terdapat berbagai persoalan, dalam pengelolaan sampah yang dikeluhkan warga, mulai dari lokasi TPS, jadwal pengangkutannya, kebersihan lingkungan, hingga cakupan layanan di sejumlah kawasan.
Menurut Ridho, masyarakat tentu menginginkan pelayanan yang lebih baik, namun hal itu harus dibuktikan, melalui kinerja yang terukur dan bukan sekadar dijadikan dasar untuk menaikkan pungutan.

“Pertanyaannya, apakah dengan kenaikan retribusi sampah ini bisa menjamin pelayanan kepada masyarakat akan benar-benar optimal? Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih mahal, tetapi kualitas pelayanan yang diterima tetap sama atau bahkan tidak mengalami perubahan yang signifikan,” katanya.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, kondisi perekonomian masyarakat saat ini, masih belum sepenuhnya pulih. Daya beli sebagian warga dinilai masih cukup rentan, sehingga kebijakan penambahan beban pengeluaran rumah tangga harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Ia berharap Pemko Banjarmasin, dapat melakukan kajian yang komprehensif dan transparan, terkait kebijakan kenaikan retribusi tersebut. Selain itu, Pemko juga diminta menyampaikan secara terbuka indikator peningkatan pelayanan yang akan dicapai, sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat konkret dari tambahan biaya yang dibayarkan.
“Kami memahami bahwa pengelolaan persampahan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun pemerintah kota juga harus melihat kemampuan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru menambah beban warga tanpa adanya jaminan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan,” tegas Ridho.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin melanjutkan, pihak akan terus mencermati implementasi kebijakan tersebut, agar pengelolaan persampahan di Kota Banjarmasin, dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(benk/iniberita).
