INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Tingkat I, dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2025-2045, Rabu (3/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, didamping Wakil Ketua H Muhammad Yamin, H Matnor Ali dan Tugiatno dan dihadiri Walikota H Ibnu Sina serta sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menerima dan sepakat melanjutkan pembahasannya, atas Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 tersebut.
Sebab, RPJPD ini merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan selama 20 tahun, bahkan menjadi pedoman bagi Kepala Daerah terpilih, khususnya dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setiap 5 tahun.
“Karena menjadi acuan oleh SKPD dalam menyusun rencana strategis daerah (renstra), bahkan jadi turunan Rencana Kerja Perangkat Daerah. Maka RPJPD merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh Pemerintah Kota dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”ungkap H Harry.
Lebih jauh dijelaskan Harry, karena RPJPD ini akan menentukan arah dan tujuan pembangunan Kota Banjarmasin masa akan datang, tentunya RPJPD harus memiliki singkronisasi, dengan RPJP Provinsi dan Pusat, agar program pembangunan bisa searah.
“Maka RPJPD ini, tentunya sangat penting dalam landasan dan tatanan kemasyarakatan, hal ini tentu akan disingkronkan dan ditindaklanjuti, sebagai acuan 5 tahun ke depan, dengan visi dan misi dan arah kebijakan ke depan,”jelasnya.(benk/iniberita).