INIBERITA.id, TAPIN- Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan mengajak warga Kabupaten Tapin mengelola sampahnya secara produtif.
Kegiatan sosialisasi Perda yang dilaksanakan, Wakil ketua bersama para anggota DPRD Kalsel tersebut, bertujuan agar para kader PKK menjadi pelopor pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing, sedangkan peserta perwakilan PKK dari seluruh Kalsel, bertempat di Aula Kantor TP PKK Kabupaten Tapin. Selasa (6/5/2025).
Untuk memperkaya materi, Desy menggandeng Fatmawati, sosok inspiratif yang dikenal sebagai pelopor kebersihan lingkungan dan daur ulang. Ia menjelaskan praktik kerja bank sampah yang bisa mendorong ekonomi keluarga, sekaligus menjaga lingkungan tetap sehat dan bersih.
“Perda ini bukan hanya aturan, tapi peluang. Jika dikelola dengan baik, sampah bisa menjadi sumber penghasilan dan alat perubahan budaya hidup bersih,” ujar Desy. Ia menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya kader PKK, sebagai agen perubahan di rumah dan masyarakat.
Desy berharap, para peserta tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga mampu menerapkannya secara konkret. Menurutnya, edukasi pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah, dan kader PKK adalah garda terdepan dalam misi ini.
“Saya ingin masyarakat Kalsel melihat sampah bukan sebagai masalah, tapi sebagai potensi. Dengan komitmen bersama, kita bisa ciptakan Kalsel yang lebih bersih, sehat, dan sejahtera,” tambahnya dengan semangat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi awal gerakan besar pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan PKK, Perda Nomor 8 Tahun 2018 dapat diimplementasikan secara berkelanjutan di seluruh pelosok Kalimantan Selatan.(sop/iniberita).
