INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dihapusnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan menggunakan SIMBG berbasis web (laman simbg.pu.go.id.), agar prosesnya
Topik: Perizinan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.