Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Penyiaran, KPID Kalsel diharapkan Maksimal Laksanakan Pengawasan

oleh -707 Dilihat
FOTO BERSAMA-Seluruh peserta foto bersama usai melaksanakan seminar atau uji publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran.(foto : humasdprdkalsel).

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang telah dilaksanakan uji publik, selanjutnya akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka imbasnya diharapkan bisa membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) maksimal melaksanakan tugas pokoknya, yakni pengawasan program penyiaran yang ada di Banua.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalsel, Fahruri, ST disela penyelenggaraan Seminar/Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut menyampaikan harapannya bertempat diruang rapat DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Rabu (13/3/2024).

Seminar dan Uji Publik raperda tersebut dihadiri Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Kominfo Provinsi Kalsel dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta lembaga lainnya.

Fahruri menambahkan dengan peran maksimal KPID Kalsel melakukan pengawasan penyiaran, maka diharapkan juga konten kearifan-kearifan lokal di Banua ini dapat lebih tereksplor atau ditampilkan dalam program siaran.

Politisi PKS ini melanjutkan,
karena tayangan yang ada saat ini masih didominasi konten-konten nasional, padahal dengan terangkatnya budaya lokal di Kalsel, maka harapannya berbanding lurus berkembangnya perekonomian di Banua.

Baca Juga :   Rapat di Komisi II DPR RI, Pemprov Kalsel Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024

“Pansus I DPRD Provinsi Kalsel mendapat berbagai masukan untuk menyempurnakan raperda ini sebelum nantinya disahkan menjadi perda,” katanya.

Diharapkannya setelah uji publik ini Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda.

Karena selama ini dalam penyelenggaraan penyiaran KPID Kalsel belum memiliki petunjuk tetap sebagai landasan pelaksanaan fungsi dan peranannya, sehingga perda ini nantinya diharapkan mampu membuat KPID Kalsel maksimal melaksanakan pengawasan program siaran sesuai tugas pokoknya.

Semenentara Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian, MS mengucapkan terima kasih kepada Pansus I DPRD Provinsi Kalsel yang telah menyelenggarakan seminar atau uji publik ini dan pihaknya berharap kedepannya tak hanya KPID Kalsel yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.

“Saat uji publik ada usulan poin-poin muatan lokal 10 persen harus bisa ditampilkan, selain itu juga ada tumbuhkembang seni budaya, kemudian ruang produksi, agar nantinya memunculkan industri penyiaran di Kalsel,” terangnya.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.