Jangan Ditiru, Alihkan Mobil Kredit Pria Ini Dijerat Pasal Fidusia

oleh -550 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Seorang pria bernama Yamani (42) warga, Desa Tajepan, Kabupaten Kapuas dijatuhi pidana 1 tahun 3 bulan, oleh karena terbukti memindahtangankan atau menyewakan sebuah mobil R3 yang masih kredit di PT Adira Finance.

Cluster Collection Head Adira Cabang Banjarmasin, Yuyut Eka Setiyana kepada awak media menyebutkan, semua bermula saat Yamani mengajukan kredit sebuah mobil R3, di kantor perwakilan PT Adira Finance yang berada di Kabupaten Kapuas pada bulan Desember 2022.

Saat itu, karena dianggap dokumen persyaratannya memenuhi syarat, permohonan kredit Yamani pun disetujui oleh pihak PT Adira Finance.

Permasalahan muncul pada bulan Maret 2023, ia tidak lagi membayar kewajiban angsurannya. Bahkan surat 3 kali surat peringatan dari PT Adira Finance pun tak digubrisnya.

“Jadi macet bayar istilahnya. Kita juga dapat info bahwa mobil Suzuki R3 tersebut sudah tidak ada lagi kabarnya atau kuat dugaan sengaja dilarikan,” ungkap Yuyut, Minggu (13/8/2023).

Melihat itu, PT Adira Finance lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah hingga akhirnya Yamani berhasil diseret ke kursi pesakitan.

Baca Juga :   Calon Walikota Dan Wakil Walikota Yamin - Ananda Pantau Langsung Kondisi Sungai Bersama Relawan

Dari hasil penyelidikan dan persidangan juga terindikasi bahwa dokumen yang digunakan Yamani untuk mengajukan kredit fiktif.

“Kemungkinan ini bagian dari sindikat karena diduga ia tidak bermain sendiri,” ucapnya.

“Dari fakta-fakta persidangan pelaku akhirnya di vonis 1 tahun 3 bulan ditambah subsider kurungan 1 bulan,” sambungnya.

Dengan kejadian ini Yuyut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memindahtangankan atau menyewakan barang yang menjadi objek jaminan fidusia atau barang kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi kredit.

Karena hal ini ujarnya dapat berpotensi menjadi tindak pidana yang akhirnya dapat merugikan masyarakat sendiri.

“Aturan dan undang-undangnnya sudah jelas, jadi ini bukan hal main-main. Untuk itu diharapkan ini menjadi pembelajaran bersama supaya tidak terulang lagi,” jelasnya.

Bahkan jika memang mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban angsuran, Yuyut lebih menyarankan para nasabah untuk datang dan berkonsultasi dengan pihaknya, dari pada melakukan tindakan yang berpotensi menjadi pidana.(ril/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.