Waduh, Sebanyak 16 Oknum ASN Pemko Banjarmasin Terlibat Kasus Perselingkuhan

oleh -323 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN-Waduh, Sepanjang tahun 2023, sekitar 16 oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, telah melakukan pelanggaran khusus terlibat kasus perselingkuhan.

Kasus perselingkuhan tersebut, harus disikapi dan dilakukan tindakan, karena mereka yang terkena kasus perselingkuhan, telah melanggar indispliner sebagai ASN tersebut.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, dari sederatan kasus indispliner oknum ASN tersebut, salah satu kasus yang mencolok dipermukaan, adalah terlibat kasus perselingkuhan sesama ASN yang ada di SKPD tersebut.

Hukuman kasus ini ada yang berat dan sedang, antara lain bisa dikenakan sanksi pencabutan jabatan serta penurunan pangkat selama satu tahun dan aturannya ada di PP53.

“Sekarang pihaknya sudah ada oknum ASN terkena hukuman tersebut, dengan pemberhentian dengan tidak hormat, karena oknum ASN tersebut tidak masuk kerja hampir 150 hari,”ungkap Ibnu Sina , disela-sela gelar pengawasan Inspektorat Kota Banjarmasin tahun 2023, di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Senin (18/12/23).

Berkaca pada kasus ini, Ibnu Sina menegaskan, seluruh unsur pimpinan di masing-masing SKPD, hendaknya melakukan pembinaan sekaligus pengawasan, khususnya kepada bawahannya.

Baca Juga :   DKP3 Balangan Gelar Bimtek Dalam Meningkatkan Kompetensi Enumerator

Terutama dalam disituasi kerja tiap harinya, kalau salah satu bawahannya tidak hadir kerja, hendak mengetahui mengapa sampai tidak masuk kerja, jangan biarkan berlarut-larut, hal ini tentunya untuk menekan terjadinya pelanggaran indispliner tersebut.

“Misalnya di situasi kerja kelihatan mana kerja dengan baik atau tidak hadir. Jangan sampai menunggu berhari-hari tidak hadir baru diperiksa. Supaya pimpinan SKPD juga peduli dengan pegawainya masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin M Tauvik Rivani menjelaskan, jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oknum ASN, dari tahun ke tahun dinilainya berfluktuatif.

Untuk menekan pelanggaran itu, pihaknya harus mengimbangi perubahan aturan, saat ini diperilakukan aturan, tiga hari saja tidak masuk kerja akan pihaknya tegur, Karena tingkat disiplin itu, berkaitan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin).

Oleh sebab itu, pihaknya setiap menerima laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan langsung dilakukan investigasi, naik ke Pemeriksaan Khusus sampai kepersidangan ke Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP).

“Sekarangan tercatat ada 16 kasus masih ada yang diproses, belum ada putusan, bahkan sudah sampai pemeriksaan khusus, dengan pembuktian kasus,”jelasnya. (benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.