Pemko Saatnya Menegakan Pengawasan Izin Bangunan Gedung

oleh -192 Dilihat
Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, terjadi di Kecamatan Gambut itu sebuah penghargaan besar, bagi pemerintah kota, melalui tim pengawasan izin bangunan gedung di Kota Banjarmasin.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Menyikapi runtuhnya bangunan minimarket Alfamart yang berlokasi di Kecamatan Gambut, tentunya sebuah pembelajaran bagi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dan saatnya untuk menegakan pengawasan, terhadap izin bangunan gedung yang di kota seribu sungai.

Menurut Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, peristiwa yang terjadi di Kecamatan Gambut itu, sebuah penghargaan besar bagi pemerintah kota, melalui tim pengawasan izin bangunan gedung di Kota Banjarmasin.

Pertama harus ditegakan dulu, terhadap Izin Mendrikian Bangunan (IMB), sekarang diubah menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021.

Dengan demikian, ketika pemerintah kota mengeluarkan izin kepada pemohon, maka tim pengawasan bangunan gedung, hendaknya betul-betul melakukan pengawasan, atas gedung yang dibangun oleh pemohon.

“Seperti Alfamart yang runtuh tersebut, PBG-nya dua lantai ternyata fakta dilapangan dibangun tiga lantai, hal ini yang diharus diperhatikan oleh pemerintah kota,” ungkap Matnor kepada media. Rabu (20/4/22).

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya minta dinas perizinan melalui tim PBG, maka tim inilah harus mengkaji gedung-gedung yang dibangun tersebut.

Baca Juga :   Proyek Interior Lantai 3 Pimpinan Rp 400 Juta, Keterangan Sekwan Dengan Kasubbag Tidak Kompak

Ketika izinnya dua lantai atau tiga lantai oleh pemohon, tentunya tim inilah melakukan mengawasi, tetapi kalau pemohon menyalahi dari izin, harus ditindak atau dihentikan pekerjaaannya.

“Supaya bangunan yang ada di Kota Banjarmasin sesuai dengan izin yang diberikan kepada pemohon, kita berharap jangan sampai terjadi di kota kita,”tegasnya.

Lebih jauh dikatakan Matnor Ali, pengawasan pembangunan gedung itu, bukan saja milik pemerintah kota, tetapi masyarakat juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan, lebih-lebih masyarakat dekat dengan bangunan itu.

Misalnya bangunan itu bertingkat, masyarakat berhak mempertanyakan, baik langsung dengan dinas perizinan atau kepada dewan, apakah gedung itu sesuai atau tidak dengan izinnya.

Dari sekarang pemerintah kota, harus tegakan peraturan pengawasan gedung itu dan pihaknya minta pradigma lama jangan dilakukan lagi, bangun dulu sedangkan izinnya masih dalam proses.

“Saya minta Kepala SKPD yang baru nanti, bekerja secara profosional dalam menegakan perizinan dan pengawasan terhadap bangunan gedung nanti, runtuhnya alfamart sebuah penghargaan besar bagi kita,”katanya. (benk/iniberita).