Pemkab Balangan Apresiasi Kejari Atas Pengembalian Keuangan Negara

oleh -1590 Dilihat
Teks foto.Sekda Kabupaten Balangan Sutikno (keempat dari kanan) secara simbolis saat menerima uang kerugian dari Kejari Balangan.

INIBERITA.id, BALANGAN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan mengapresiasi kepada jajaran Kejari Balangan, atas pengembalian keuangan negara, sebesar Rp3,563,542,223 dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan, pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

“Kami sangat mengapresiasi momen yang paling berharga bagi Pemkab Balangan, sebab nilainya yang sangat banyak ini telah kembali,”ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Balangan Sutikno. Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, hal ini tentu bagian dari prosedur hukum serta sebuah tanggung jawab akhir, yaitu uang negara kembali lagi ke uang negara.

Selain itu, Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terlebih khusus kepada Kajari Balangan beserta jajaran, atas pengembalian kerugian keuangan negara ini, pesannya apapun tugas dan fungsi pekerjaan saat ini selalu dihadapi risiko dan hukum juga menyertai.

“Makanya harus berupaya melaksanakan tugas dengan baik dengan mengikuti prosedur yang baik juga,”ujarnya.

Sementara itu, Kajari Balangan Fajar Gurindro mengatakan, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,563,542,223 miliar, dari kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan. pada APBD tahun anggaran 2019-2020.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

Disebutkannya, awal hasil putusan sidang pertama, terpidana ini divonis empat tahun penjara dan hasil putusan kasasi lebih rendah, yaitu hanya satu tahun enam bulan.

“Proses pengembalian kerugian negara juga sudah bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, serta pihak perbankan dan nantinya dimasukkan pada APBD 2024,”katanya.

Menurut Fajar, saat ini kasus korupsi yang melibatkan, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Rahmadi, sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, dimana hasil putusan banding mewajibkan terpidana menjalani masa tahanan, selama satu tahun enam bulan dan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar, serta denda sebesar Rp200 juta.

“Selama proses penyelidikan, para pihak juga sukarela mengembalikan uang berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel bahwa itu merupakan kerugian negara. Karena dalam proses pengadaannya tidak sesuai dengan prosedur,”ujarnya.

Diketahui, terpidana dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(iwn/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.