INIBERITA.id, BATOLA – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola), dalam beberapa tahun terakhir ini, meningkat tajam bahkan memasuki tahun terakhir tahun 2024, pada bulan Juni lalu sudah terjadi 36 kasus.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi/ Penyebarluasan Propemperda/Raperda/Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan. Selasa (2/7/2024).
Sosialisasi tersebut menghadirkan, nara sumber utama Ir Subiyarnowo Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola.
Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap anak, di Kabupaten Batola menunjukkan trend meningkat.
“Pada tahun 2020 terjadi 25 kasus, tahun 2021 ada 26 kasus, tahun 2022 meningkat tajam menjadi 50 kasus, tahun 2023 ada 56 kasus dan pada tahun 2024 hingga bulan Juni lalu sebanyak 36 kasus,” ungkapnya.
Ditanbahkannya, jumlah kasus yang pihaknya beberkan ini, dilaporkan dan ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Batola, selain itu masih banyak kasus yang belum terungkap atau terangkat, sebab tidak dilaporkan, karena malu atau dianggap sebagai aib.
Dikatakannya, terjadinya paningkatan kasus, karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu, masyarakat khususnya yang terkait langsung, dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi.
“Berbagai upaya sudah dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, dikarenakan melibatkan PKK, dinas-dinas terkait termasuk BKKBN dan kantor agama,” tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya, yang termasuk kekearasan terhadap anak itu, bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan psikis, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sebelumnya, angggota Komisi II DPRD Provindi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH menyampaikan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 17 ayat (1) pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan, dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Kata Karlie melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini, antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementaskan, ke Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum, terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur, dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Kepala BPKAD Kabupaten Batola Wiwien Masruri S STP MSi, beserta segenap jajaran instansi tersebut, termasuk anggota Dharma Wanita. Para peserta mengikuti dan menyimak materi demi materi yang disampaikan oleh para narasumber.(sop/iniberita)