Komisi III DPRD Banjarmasin Diserahi Bahas RPJPD Banjarmasin 2025-2045

oleh -1137 Dilihat
Teks foto. Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya saat memimpin Rapat Paripurna.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin tak  membentuk Panitia Khusus (Pansus), namun komisi III yang diserahi, dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banjarmasin Tahun 2025- 2045,

Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengungkapkan, memang pembahasan RPJPD tahun 2025-2045 berbeda, dari pembahasan Raperda sebelumnya, seperti biasa sebuah Raperda yang disampaikan maupun  diusulkan, pada Sidang Paripurna Tingkat I,  DPRD Kota Banjarmasin selalu membentuk Pansus dan diisi sejumlah perwakilan dari fraksi-fraksi.

Sekarang ini dalam pembahasan RPJPD 2025-2045 berbeda yang disampaikan, oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, pada Sidang Paripurna Tingkat I, pada Rabu (3/7/2024) itu. DPRD Kota Banjarmasin tak membentuk Pansus, dalam melakukan  pembahasan, namun diserahkan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yakni di Komisi III DPRD Kota Banjarmasin.

Perubahan sistem pembahasan ini. Menurutnya, tidak dibentuknya Pansus tersebut, sudah melalui pertimbangan yang cukup mendasar, terutama soal sempitnya waktu berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024.

“Alasan inilah yang paling mendasar, pihaknya tidak membentuk pansus dan pembahasannya diserahkan ke Komisi III, dikarenakan tidak mencukupi waktu pembahasan serta masa jabatan dewan periode 2019-2024 akan berakhir di awal September nanti,”ungkapnya.

Baca Juga :   Gubernur Apresiasi Komitmen Kabupaten/Kota di Kalsel Tingkatkan Akses Sanitasi Layak Demi Kesehatan Masyarakat

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskannya, perubahan sistem pembahasan tersebut, tidak berdampak maupun bertentangan, dengan hukum serta aturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.

“Bahkan dibolehkan asalkan masih sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu,  Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, RPJMD ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan pemerintah kota sepanjang 20 tahun mendatang, sehingga rancangannya ini pun harus dibuat seteliti mungkin.

“Kita merancang kebutuhan yang akan datang, kalau kita salah merencanakannya, berarti kita belum berkontribusi untuk ketidakjelasan arah Pembangunan Kota 20 Tahun yang akan datang,” katanya, usai paripurna.

Diungkapkannya, dengan adanya RPJPD 2025-2045, ke depannya Kota Banjarmasin bisa menjadi lokasi penyangga logistik Ibu Kota Nusantara (IKN), sekaligus menjadi pintu gerbang ekonomi, logistik dan infrastruktur.

“Dalam pembahasan akhirnya menyepakat, Banjarmasin kota sungai sebagai penyangga logistik IKN, secara akses ekonomi barang, jasa dari pulau jawa sebagai sentral produksi,” ungkapnya.(ridho/iniberita).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.