DPRD Banjarmasin Rampungkan Pemisahan Damkar-BPBD, Struktur OPD Ikut Dirombak

oleh -1467 Dilihat
Teks foto.DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pembahasan kini memasuki tahap finalisasi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan BPBD berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri.

Ketua Pansus SOTK DPRD Kota Banjarmasin Suyato mengatakan, rapat yang digelar pada Rabu (10/6/2026) merupakan rapat ketiga dan menjadi bagian dari penyelesaian akhir regulasi tersebut. Pansus menargetkan seluruh pembahasan tuntas pada 15 Juni mendatang.

“Hari ini merupakan rapat ketiga terkait pemisahan Damkar dan BPBD. Pembahasan sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada 15 Juni,” ujar politisi yang akrab disapa Awi. Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, substansi perubahan tidak terlalu kompleks karena hanya menyesuaikan struktur kelembagaan yang sebelumnya menggabungkan Damkar dan BPBD dalam satu organisasi.

“Pada perda sebelumnya kedua instansi ini digabung. Namun ada kebijakan dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan pemisahan kembali,” katanya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari menjelaskan, penggabungan Damkar dan BPBD sebelumnya dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun, setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2021, pemerintah daerah diwajibkan melakukan penyesuaian struktur organisasi.

“Awalnya penggabungan dilakukan untuk efisiensi. Namun setelah terbit Permendagri, pemerintah daerah harus menyesuaikan sehingga Damkar dan BPBD kembali dipisahkan,” jelasnya.

Tak hanya memisahkan Damkar dan BPBD, revisi perda SOTK juga mencakup penataan sejumlah nomenklatur OPD lainnya. Urusan koperasi akan digabung ke Dinas Perdagangan, sementara bidang perindustrian akan ditempatkan bersama Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Eka, pengelompokan tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan pembinaan sektor usaha dan ketenagakerjaan.

“Koperasi dan UMKM memiliki keterkaitan yang erat sehingga lebih efektif jika ditangani dalam satu dinas. Sementara perindustrian dan ketenagakerjaan juga saling mendukung dalam penyediaan tenaga kerja sesuai kebutuhan industri,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Banjarmasin H Husni Thamrin menegaskan, pemisahan BPBD bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan amanat pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Ia mengungkapkan, BPBD pada awalnya berdiri sendiri sebelum kemudian digabung dengan Damkar. Namun meningkatnya intensitas dan kompleksitas bencana membuat pemerintah pusat kembali mengharuskan BPBD menjadi lembaga yang berdiri mandiri agar lebih fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana.

“Urusan kebencanaan semakin kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih fokus. Karena itu pemerintah pusat mewajibkan BPBD berdiri sendiri agar fungsi penanggulangan bencana dapat berjalan lebih optimal,” tegasnya.

Husni menambahkan, BPBD memiliki tugas, fungsi, serta standar pelayanan minimal yang diatur langsung oleh pemerintah pusat sehingga tidak memungkinkan untuk digabungkan dengan perangkat daerah lain.

Dengan pemisahan tersebut, Pemerintah Kota Banjarmasin berharap koordinasi penanganan bencana, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(benk/iniberita)