Dewan Amanatkan Perusda Harus Profesional

oleh -405 Dilihat
Foto. Pansus II DPRD Balangan saat menggelar rapat membahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari, di ruang rapat DPRD.

INIBERITA.id, BALANGAN- DPRD Balangan melalui Panitia Khusus (Pansus) II mengamanatkan, kepada Perusahan Daerah (Perusda) harus profesional, dalam menjalankan manajemen perusahaannya nanti.

Anggota Pansus II Dimas Royandi menegaskan, pihaknya sangat mendukung terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda), PT Asabaru Daya Cipta Lestari yang menjadi perusahaan daerah.

Menurutnya, sebelum menjalankan Perusda, pihak direksi nantinya harus ada analisis atau kajian usaha yang akan dilaksanakan dan bisa menjamin adanya usaha yang sudah siap dijalankan, dengan cara profesional.

“Jangan sampai Perusda sudah aktif, namun belum siap usahanya, sehingga modal yang ada malah terpakai untuk operasional dan tidak menghasilkan keuntungan,” tegasnya.

Pihaknya menganggap hal itu sangat penting katanya, karena kesiapan jenis usaha yang akan dijalankan, menentukan keberhasilan perusahaan daerah itu sendiri ke depan.

Jangan sampai nantinya, dikerjakan malah terjadi kerugian, hal ini akibat ketidaksiapan kelayakan bisnis atau usaha yang akan dijalankan, oleh jajaran direksi Perusda nantinya.

Baca Juga :   DKP3 Balangan Gelar Bimtek Dalam Meningkatkan Kompetensi Enumerator

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balangan Roji mengungkapkan, jika Raperda Perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perusada), PT Asabaru Daya Cipta Lestari hanya menyangkut perubahan status pendirian.

Sedangkan untuk jenis usaha yang akan dijalanka nanti, setelah ada dewan redaksi dan pernyataan modal.

“Namun dalam Reperda perubahan ini juga sudah dimuat beberapa jenis usaha yang akan dijalankan Perusda nantinya,” ungkapnya.

Kemudian, Kabag Ekonomi dan SDA Setda Balangan Mahli menambahkan, ada tujuh jenis usaha yang termuat, dalam jenis usaha yang dapat dijalankan , dari Perusda nantinya.

Ketujuh jenis usaha tersebut adalah, merupakan hasil rekomendasi dari tim ahli yang telah melakukan kajian, terhadap jenis usaha yang bisa dilakukan Perusda.

“Ketujuh usaha itu terbagi dalam jenis usaha yang bisa dilakukan jangka waktu dekat dan panjang. Perdagangam karet salah satu usaha yang termasuk dalam tujuh usaha yang direkomendasikan dan bisa dilakukan segara,”tambahnya. (wan/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.