INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar sosialisasi Peraturan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kota Banjarmasin. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Senin (29/6/2026).
Dalam kegiatan itu, Disperdagin mengungkap temuan dua kafe yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sesuai. Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan, khususnya kafe dan bar di Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Penguatan dan Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Banjarmasin, H. Faisal Akly, mengatakan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif bersama tim gabungan.
“Dari hasil pengawasan yang kami lakukan, ada dua kafe yang ditemukan menjual minuman keras (miras),” ujar Faisal Akly kepada wartawan usai kegiatan.
Menurutnya, salah satu kendala pengawasan muncul akibat penerapan sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Dalam sistem tersebut, izin usaha dapat terbit lebih dahulu, sedangkan pengawasan dilakukan setelahnya.
“Berbeda dengan sistem lama yang mengharuskan verifikasi lapangan sebelum izin diterbitkan, pada OSS-RBA pengawasan dilakukan di tahap akhir. Celah ini dimanfaatkan sebagian pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya sebagai kafe biasa, namun di lapangan justru menjual minuman beralkohol,” jelasnya.

Ia menegaskan, Disperdagin bersama Satpol PP dan Dinas Pariwisata akan meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan. Tim gabungan nantinya melibatkan Satpol PP dan Dinas Pariwisata agar penegakan aturan lebih maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, General Manager Caviar Lounge and Resto Banjarmasin, Sugianto, berharap pemerintah dapat menghadirkan regulasi yang lebih jelas dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menurutnya, apabila peredaran minuman beralkohol diatur secara legal dengan mekanisme perizinan dan perpajakan yang jelas, pelaku usaha juga dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau nanti regulasinya diperbaiki dan memberikan ruang yang jelas bagi pelaku usaha hiburan, tentu kami juga bisa berkontribusi membantu pemerintah melalui PAD,” ujarnya.
Ia juga menilai aturan yang berlaku saat ini masih menimbulkan multitafsir sehingga berpotensi memunculkan praktik-praktik yang tidak diinginkan.
“Aturannya harus benar-benar jelas agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan celah. Saat ini kondisinya masih abu-abu,” pungkasnya.(silvi/iniberita).
