,

Proses PBG Memerlukan Waktu Lama dan Merepotkan

oleh -888 Dilihat
Foto. Wakil ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Dihapusnya Izin Mendirikan bangunan (IMB), beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan menggunakan SIMBG berbasis web (laman simbg.pu.go.id.), agar prosesnya sederhana dan cepat tidak terbukti, ternyata memerlukan waktu lama dan merepotkan.

Wakil ketua komisi II DPRD Kota Banjarmasin Bambang Yanto Pernomo menegaskan, dengan menggunakan SIMBG berbasis web, ternyata prosesnya menelan waktu lama, bahkan bertambah repot bagi warga sendiri.

Sebab, tidak semua pemohon PBG atau warga, bisa menggunakan berbasis web tersebut, namun masih banyak warga gaptek, artinya sistem ini tidak semua warga memahami.

“Dulu dengan IMB hanya perlu waktu satu bulan, dengan beralihnya ke PBG hampir satu tahun belum juga terbit,” tegas Bambang Yanto Permono, kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Dengan demikian ujar politisi Partai Demokrat ini, dengan beralihnya PBG ini, justru merugikan pemerintah daerah, sebab prosesnya agak lama hamoir setahun, sedangkan IMB hanya perlu waktu sebulan, sudah bisa memberikan pemasukan bagi daerah.

Oleh karena itu, pihaknya meminta ada beberapa penekanan, dalam Perda tentang PBG yang saat ini, masih dibahas di DPRD Banjarmasin, seperti terkai bidang pengawasan bangunan (Wasbang) PUPR Banjarmasin, harus memberikan bantuan teknis, kepada pemohon PBG.

Baca Juga :   Kepala SKPD Serentak ke Luar Kota, Dapat Kritikan dari Ketua Dewan Banjarmasin

“Sehingga dalam pengurusan tidak lagi terlalu lama dan ribet, bagi pemohon PBG, karena petugas membantu prosesnya,”ujarnya.

Bambang mengungkapkan, agar Dinas PUPR menyiapkan tenaga SDM, khusus mengenai proses pengurusan, artinya wasbang harus jemput bola, kalau masih keterbatasan personel, bisa memakai tenaga kontrak untuk membantunya.

Selain itu, besaran retribusi untuk PBG harus disesuaikan, saat ini untuk membangun tipe 36, hanya untuk detail kontruksi, sudah senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Memang perubahan regulasi PBG ini, merupakan amanat UU Cipta Kerja, artinya pemerintah daerah harus siap, dengan konsekuensi yang ada,tetapi pemerintah kota tidak tinggal diam, bisa menindaklanjuti dan menangani lewat Perda.

“Dengan demikian polanya harus dirubah, jangan malah pemohon izin PBG direpotkan, jangan terlalu lama yang dirugikan pemerintah kota sendiri,”ungkapnya.(ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.