496 Tahun Usia Kota Banjarmasin, Masalah Sampah Masih Belum Bisa Teratasi

oleh -315 Dilihat
Foto. Sekretaris komisi III DPRD Kota Banjarmasin Taufik S.Sos.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Usia Kota Banjarmasin sudah 496 tahun, persoalan sampah di kota seribu sungai ini, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui dinas terkait, belum bisa mengatasi.

Menurut anggota DPRD Kota Banjarmasin Taufik, penanganan dan pengelolaan sampah kota Baiman, sepertinya tak pernah tuntas, mulai belum mendapat Adipura, sampai mendapatkan Adipura yang merupakan penghargaan tertinggi, dalam penanganan kebersihan kota.

Penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), ternyata masih terjadi, hal ini sepertinya masih ada kurang, artinya Dinas Lingkungan Hidup harus lebih serius lagi.

“Padahal Banjarmasin sudah mendapatkan penghargaan Adipura, tetapi pengelolaan dan penanganan persampahannya, masih belum maksimal,”ungkap Taufik, kepada media. Kamis (6/10/22).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dari segi anggaran dan armada, Dinas LH yang ditugasi menangani persampah, pihaknya di DPRD Kota Banjarmasin selalu mendukung, artinya ada faktor yang harus dibenahi segera.

Salah satunya yang harus ditangani, masalah TPS semua kecamatan masih minim, ditambah kesadaran masyarakat, membuang sampahnya semberangan.

“Hal ini merupakan tugas pemerintah kota bagaimana solusinya, penanggulangan sampah di wilayah pinggiran ini harus efektif,”tegasnya.

Baca Juga :   Reses Wakil Rakyat DPRD Banjarmasin Gelontorkan Dana Rp 1,5 Miliar

Tidak hanya itu ungkap Taufik, lokasi TPS juga merupakan sebuah permasalahan yang belum tertuntas bagi Pemko Banjarmasin, lebih-lebih di wilayah komplek dan permukiman, pihak dinas selalu lepas tangan, hal ini akibat ketidak peduliannya.

Kalau Pemko Banjarmasin ada keseriusan dan ketegasan, ketika pihak pengembang, melakukan pemohonan izin membangun perumahan, hendak lokasi atau lahan TPS sebuah persyaratan, hal ini akan terwujud dan tidak sulit mencari lahan untuk TPS di perumhan tersebut.

“Kalau tidak memenuhi syarat untuk memberikan akses tersebut, konsekuensinya jangan diberikan izin membangun perumahannya,”ungkapnya. (ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.