Tindak Tegas, Langgar Perda Pengelolaan Persampahan

oleh -577 Dilihat
Foto Istimewa

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, melalui Satpol PP sepertinya akan memperlakukan penindakan dengan tegas, apabila melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan, kebersihan dan pertamanan.

Untuk membuktikan keseriusan Pemko Banjarmasin, dalam menanggulangi masalah persampahan yang ada di Kota Banjarmasin, maka di kawasan eks TPS Kuripan dilakukan pemantauan, Karen dianggap rawan terjadinya pelanggaran, oleh sejumlah oknum warga.

Oleh karena itu, seluruh jajaran SKPD dan personil gabungan, langsung turun tangan guna melaksanakan giat gabung dan koordinasi lapangan untuk tindaklanjut penanganan Eks TPS Pasar Kuripan, pada Jumat (26/5/23), Pagi.

Dengan melakukan pengangkutan sampah dan pembongkaran, selanjutnya dikawasan itu akan didirikan Posko Jaga, oleh Satpol PP bersama dengan stakeholder terkait.

Sekretaris Camat Banjarmasin Timur M Syarmani mengungkapkan, hal ini bertujuan untuk upaya penertiban, terkait tumpukkan sampah yang sering terjadi di Eks TPS Pasar Kuripan sebagai TPS Ilegal.

Pihaknya lakukan koordinasi lapangan, memantau (fisiknya) secara langsung guna proses pembongkaran lalu dibersihkan dan didirikan posko untuk dijaga 1×24 jam selama beberapa waktu kedepan untuk antisipasi.

Baca Juga :   DPRD Minta Pemko Banjarmasin Segera Investigasi Perbaiki Sekolah Rusak

“Setelah ini akan kita lakukan kajian untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, upaya sementara ini hanya untuk mencegah masyarakat membuang sampah kembali,”ungkapnya.

Seperti disampaikan sebelumnya katanya, Kota Banjarmasin telah memiliki Perda yang mengatur masalah persampahan, dengan sanksi yang sebetulnya bisa dikenakan, terhadap para oknum yang ada di eks TPS Kuripan tersebut, dengan memasang beberapa titik pantau CCTV, sehingga memudahkan tindaklanjut kepada pelanggar.

Diharapkan, dengan adanya giat ini, tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sini, namun untuk sementara ini, hanya dilakukan tindak secara persuasif, selanjutnya perlu ada bukti autentik yang jelas pula.

“Kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU sementara mungkin disekitarnya,”katanya.(silvi/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.