INIBERITA.id, BANJARMASIN- Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menegaskan, komitmennya menjaga kualitas layanan publik di tengah penurunan Transfer Ke Daerah (TKD) pada 2026.
Hal ini disampaikan Wali Kota Banjarmasin H M Yamin HR, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (26/11/2025) yang menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 serta Perda Kota Layak Anak dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kami tidak ingin keterbatasan anggaran mengurangi pelayanan kepada masyarakat. Justru ini momentum untuk lebih kreatif, efisien dan memperkuat belanja yang benar-benar berdampak,” ujar Yamin, kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Yamin mengungkapkan, sejumlah program prioritas tetap berjalan sebagaimana direncanakan, mulai dari beasiswa pendidikan tinggi, perlengkapan sekolah gratis PAUD–SMP, penguatan layanan puskesmas, bedah rumah gratis, hingga pembangunan sportarium dan peningkatan pelayanan publik di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT.
“Tiap rupiah harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata,”ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Yamin juga menyoroti pentingnya penetapan Perda Kota Layak Anak, sebagai payung hukum untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Banjarmasin.

“Perda ini memberi kepastian hukum agar pemenuhan hak anak serta perlindungan perempuan berjalan lebih terarah dan terukur,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri dan dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda, Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, para asisten, serta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemko Banjarmasin. (silvi/iniberita)





