INIBERITA.id,BANJARMASIN – Upaya memperkuat perlindungan, terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin, mencapai babak penting setelah DPRD Kota Banjarmasin secara resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak serta Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Pengesahan tersebut, dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang digelar, pada Rabu (26/11/2025), dengan demikian menandai tonggak baru, dalam komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi seluruh warganya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri menegaskan, dengan kehadiran dua Perda ini, merupakan bentuk keseriusan pemerintah kota dan legislatif, dalam menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi perempuan dan anak, terutama terkait maraknya kasus kekerasan serta minimnya perlindungan hukum yang jelas.
“Dengan disahkannya Perda ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi terjadinya kekerasan terhadap perempuan maupun anak di Banjarmasin. Pemerintah Kota kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk bertindak dan memberikan perlindungan maksimal. Termasuk di dalamnya penanganan anak terlantar yang kini memiliki payung hukum yang lebih jelas,”tegas Rikval, kepada wartawan.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda ini, bukanlah proses yang singkat. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin telah bekerja keras melakukan kajian, rapat pembahasan, serta sinkronisasi materi bersama jajaran Pemko Banjarmasin.
Proses tersebut melibatkan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah kota, akademisi, maupun kelompok masyarakat yang peduli, terhadap isu perempuan dan anak.
“Lahirnya Perda ini merupakan jerih payah panjang anggota Pansus yang membahasnya bersama Pemko Banjarmasin. Pembahasannya dilakukan secara intens, mendalam dan dengan mempertimbangkan berbagai aspek di lapangan. Kami ingin memastikan setiap pasal memiliki kekuatan dan keberpihakan yang jelas terhadap masyarakat,”jelasnya.
Menurutnya, keberadaan Perda ini akan menjadi acuan hukum yang efektif, dalam pelaksanaan kebijakan Pemko Banjarmasin ke depan. Tidak hanya menjadi dokumen formal.
Namun Perda ini, diharapkan dapat benar-benar diimplementasikan untuk mewujudkan kota yang lebih aman, humanis dan peduli, terhadap kelompok rentan.
Rikval juga mengingatkan, bahwa pekerjaan pemerintah kota tidak berhenti, pada pengesahan Perda semata. Implementasi, pengawasan dan evaluasi berkala harus dilakukan, agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
“Perda ini kami sahkan bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk keberpihakan nyata. Pemerintah Kota harus memastikan seluruh regulasi berjalan efektif dan benar-benar menjadi tameng hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kemudian tambahnya, dengan disahkannya dua raperda menjadi Peraturan Daerah, DPRD dan Pemko Banjarmasin meneguhkan komitmen bersama mewujudkan kota yang layak anak, bebas kekerasan, serta mampu memberikan perlindungan menyeluruh, kepada perempuan dan generasi muda yang akan menjadi penerus pembangunan di masa mendatang.(benk/ iniberita).
