INIBERITA.id, BANJARMASIN – Anggota Komisi IX DPR RI Hj Mariana bekerjasama dengan mitra kerjanya yaitu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi, Program Perlindungan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026).
Kegiatan ini bertujuan, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Anggota Komisi IX DPR RI Hj Mariana mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, masih banyak yang mengira BPJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.
“Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa pekerja informal seperti pedagang, ibu rumah tangga, nelayan, petani, hingga pelaku UMKM juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurut Mariana, masyarakat juga kerap mempertanyakan mekanisme pendaftaran, besaran iuran, hingga manfaat yang diperoleh setelah menjadi peserta.
“Proses pendaftarannya sangat mudah, bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya pun cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Salah satunya adalah santunan kematian sebesar Rp42 juta, bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Selain itu, anak peserta juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini memberikan perlindungan nyata bagi keluarga peserta. Karena itu, kami terus mendorong masyarakat, terutama pekerja informal, agar segera mendaftarkan diri,”tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini SE, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya kalangan pekerja berpenghasilan rendah.
“Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat kecil. Ketika terjadi musibah seperti meninggal dunia atau kehilangan pencari nafkah, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan melalui santunan dan bantuan pendidikan bagi anak-anaknya,” tuturnya.
Isnaini berharap sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui bahwa pekerja sektor informal juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(silvi/iniberita).
