BPJS Ketenagakerjaan Baru Lindungi 39 Persen Pekerja Banjarmasin, Literasi Pekerja Informal Masih Rendah

oleh -297 Dilihat
Kepala Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Fadillah Utami di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaini.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), masih menjadi tantangan besar. Padahal, program perlindungan tersebut dapat diikuti oleh seluruh pekerja, termasuk pedagang, nelayan, petani, pengemudi ojek, hingga pelaku UMKM.

Kepala Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Fadillah Utami, mengungkapkan tingkat cakupan kepesertaan (coverage) BPJS Ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin baru mencapai sekitar 39 persen. Menurutnya, angka tersebut masih perlu terus ditingkatkan melalui kolaborasi berbagai pihak.

“Program ini harus terus didorong agar menjangkau lebih banyak masyarakat. Tentunya diperlukan kolaborasi dan sinergi bersama pemerintah daerah, DPRD provinsi, maupun DPRD kota agar perlindungan bagi para pekerja semakin luas,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Fadillah Utam menjelaskan, jumlah pekerja di sektor informal saat ini jauh lebih besar dibandingkan pekerja formal. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran agar semakin banyak pekerja yang terlindungi.

“Mereka membutuhkan kemudahan dalam membayar iuran, kemudahan saat mendaftar, serta akses informasi yang jelas mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Literasi masyarakat harus terus ditingkatkan,” katanya.
Ia menerangkan, mekanisme kepesertaan pekerja formal dan informal juga berbeda. Pekerja formal secara otomatis didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan pekerja informal harus melakukan pendaftaran secara mandiri.

“Pekerja formal sudah didaftarkan oleh perusahaan. Sementara pekerja informal cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendaftar, baik secara online melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Fadillah Utami juga menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, keduanya memiliki fungsi dan manfaat yang berbeda.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program yang berbeda. Masih banyak yang belum mengetahui manfaat perlindungan ketenagakerjaan, sehingga sosialisasi harus terus dilakukan,” pungkasnya. (silvi/iniberita)