Dewan Akan Mengubah IMB Menjadi Retribusi PBG

oleh -661 Dilihat
Foto. Ketua Pansus Raperda PBG Hilyah Aulia

INIBERITA.id, BANJARMASIN- Anggota yang duduk di DPRD Kota Banjarmasin, akan mengubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk menggodok perubahan peraturan tentang IMB menjadi PBG tersebut, DPRD Kota Banjarmasin membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi PBG tersebut dan ditunjuk sebagai Ketua pansus Hilyah Aulia, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurut Hilyah Aulia, aturan baru ini dibuat, sebagai dasar memungut retribusi, terhadap penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan perubahan IMB.

Dan perlu diketahui, perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, merupakan respon atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan pemerintah daerah secara otomatis, mengubah peraturan daerahnya, agar segera bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG.

“Nantinya tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR yaitu PBG,” ungkap Hilyah Aulia, kepada media. Selasa (10/522).

Lebih jauh Hilyah menjelaskan, PBG ini memang sedikit lebih rumit, jika dibandingkan dengan IMB, karena dalam IMB, pemilik bangunan terlebih dulu harus mendapat izin, sebelum atau saat mendirikan bangunan.

Baca Juga :   Anggota DPRD Suyoto Usulkan Penyusunan Raperda libatkan Kemenkum

Sedangkan PBG tersebut, lebih bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur tentang spesifikasi, bagaimana bangunan itu harus dibangun, artinya warga tidak bisa lagi, izinnya belum terbit sudah dibangun, padahal izin masih dalam proses.

“Banyak spesifikasi bangunan yang tidak sesuai. Maknya PBG ini akan mengatur tentang itu,”jelasnya.

Sedangkan untuk nominal Retribusi PBG itu sendiri. Hilyah menegaskan, saat ini pihaknya belum dibahas dalam draf Raperda. Kemungkinan nominal itu, akan berbeda di tiap daerah dan pihaknya belum membahasan sampai nominal.

Tetap pihaknya berjanji, akan lebih teliti dalam menyusun aturan ini, apalagi aturan ini sebagai payung hukum, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin untuk menambah Pendapatan Asli Darah (PAD) Banjarmasin.

“Pembahasan ini akan secepatnya kami akan susun Perda ini,termasuk aturan penagihan dan sanksinya apabila terjadi pelanggaran,”tegasnya. politikus PKB ini.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.