Dewan Sahkan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

oleh -280 Dilihat
(Foto Istimewa) Penandatanganan pengesahan Raperda perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin, melaksanakan rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas. Kamis (1/9/22).

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengungkapkan, pihaknya bersyukur dan berterimakasih, dengan disahkan Raperda menjadi Perda sebagau payung hukum yang menjadi inisiatif, pihak legislatif tersebut.

“Dengan disahkannyua, tentunya menjadi bagian pemerintah kota, dari kepedulian serta komitmen kita, terhadap para penyandang disabilitas, termasuk bila merativikasi terhadap pemenuhan hak azasi manusia,” ungkapnya Walikota Banjarmasin usai rapat paripurna kepada media.

Ditegaskannya, para penyandang disabilitas tentunya memiliki hak yang sama, seperti mendapatkan pekerjaan, pendidikan, akses publik, pelayanan dan lainnya.

“Seperti aspek perencanaan, pembangunan hingga pelaksanaan, tentunya harus memenuhi ketersediaan fasilitasi, bagi penyandang disabilitas, begitu juga dengan layanan publik lainnya,” tegasnya.

Kemudian, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, dirinya berharap dengan disahkannya Perda ini, dapat memberikan dampak positif bagi pemenuhan hak disabilitas, dalam rangka untuk peningkatan layanan bagi mereka kedepan.

Baca Juga :   Jelang Porwanas, Atlet Biliar Siwo Kalsel Uji Coba Ke Pulau Dewata

Salah satunya adalah untuk memberikan fasilitas publik, pemerintah kota dapat lebih diperhatikan, misalnya fasilitas infrastruktur, bagi penyandang disabilitas, selain memberikan dukung pekerjaan, baik dipemerintah maupun di swasta agar diperhatikan.

“Ditambah memberikan peluang kerja sesuai kemampuan mereka, baik di instansi pemerinta maupun swasta,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Noorlatifah menyampaikan, bahwa peraturan ini merupakan revisi atas Perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“DPRD dan pemerintah kota sudah sepakat pada segala poin dalam Raperda tersebut sebagai bentuk revisi Perda,” ujar Noorlatifah, pada sidang paripurna di ruang utama gedung dewan.

Perda ini katanya, diantaranya terkait pemenuhan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas sarana transportasi yang ramah disabilitas dan hak lainnya.(ridho/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.