Dewan Usulkan Regulasi Gerakan Penghijauan Lingkungan

oleh -1385 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin HR.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Banjarmasin mengusulkan regulasi gerakan penghijauan lingkungan. Dalam aturan tersebut, setiap ada bangunan wajib menanam pohon di depan bangunan miliknya.

“Setiap bangunan di Banjarmasin diwajibkan minimal menanam satu pohon,”ungkap wakil ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR. Senin (12/8/2024).

Menurut Yamin, sebagai kota padat penduduk yang luasnya, tak sampai 100 kilometer persegi tersebut, bisa menjadi strategi baru, lingkungan tentu menjadi hijau dan bersih.

“Tidak hanya menanam, tapi masyarakat juga diminta memeliharanya,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, dengan rasa memiliki dari pemilik bangunan, disertai dengan ada kepedulian untuk merawat pohon tersebut, artinya masyarakat sudah berpartisipasi program pemerintah.

Namun, gerakan itu akan lebih efektif, jika disokong Peraturan daerah (Perda) atau minimal Peraturan Walikota (Perwali), sebab masyarakat patuh ketika ada sebua peraturan yang ditegakan.

“Kalau sudah ada perda, maka masyarakat tentu akan menaati aturan tersebut,” tegasnya Yamin optimis.

Dijelaskannya, penghijauan tidak bisa hanya mengandalkanPemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin saja, walaupun dalam peraturan sudah menegaskan, kepedulian terhadap lingkungan itulah yang diperlukan,  jika gerakan ini berhasil, maka ruang terbuka hijau di Banjarmasin akan bertambah sekitar 2,6 hektare.

Baca Juga :   Yamin- Ananda Berkomitmen Wujudkan Jaminan Sosial dan SDM Anggota BKP Se Kota Banjarmasin  

Sementara itu, ruang terbuka hijau di Banjarmasin baru 4,7 persen dari luas kota. padahal sesuai undang-undang minimal 30 persen, dengan demikian masih jauh dari yang diharapkan.

“Tentunya PR Pemko Banjarmasin masih banyak sekali, hal ini perlu kesadaran masyarakat yang berujung pada sebuah gerakan,”jelasnya.(benk/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.