DPRD Balangan Dorong Pemerintah Daerah Tingkatkan PAD

oleh -444 Dilihat
Teks foto. Komisi II DPRD Balangan saat melakukan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak dan Retribusi, bersama beberapa instansi dilingkup Pemkab Balangan beberapa waktu lalu.

INIBERITA.id, BALANGAN- DPRD Balangan melalui komisi II, mendorong pemerintah daerah tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.

Saat ini wakil rakyat bersama beberapa instansi dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkap) Balangan sedang melakukan membahasan pembahasan tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD), dari Pajak dan Retribusi

Ketua Komisi II DPRD Balangan Nur Fariani mengatakan, dalam pembahasan tersebut, pihaknya telah memanggil sembilan instansi di lingkup Pemkab Balangan.

“Dari sembilan instansi, ada satu Dinas yang tidak hadir yakin Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/23).

Dijelaskan Nur Fariani, instansi yang hadir yakini, Dinkes, Dinas PUPR, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dishub, DKP3, Kabag Hukum Sekertariat Daerah, RSUD Balangan, dan Dinas Koperasi, UKM, Peindustrian dan Perdagangan.

“Tujuan kegiatan ini, untuk mengetahui PAD dari Pajak dan Retribusi di setiap instansi dan kita melakukan penyempurnaan Perda yang ada,”jelasnya.

Ditegaskannya, Perda tentang PAD, Pajak dan Retribusi yang telah di bahas dan disetujui ini, kemudian lanjutnya dilakukan penyempurnaan atas Perda tersebut.

Baca Juga :   Plt Kadisporapar Balangan Lepas SSB Mantimin Wakili Kalsel ke Jakarta

Menurut Ani, masih ada Instansi yang belum termuat dalam isi Perda tersebut. Bahkan, pihaknya akan melakukan studi banding untuk memperdalam Perda tersebut.

“Kami ingin kesadaran dalam membayar pajak bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terbebani dengan Pajak dan Retribusi,”tegasnya.

Dalam kesempatan berbeda, Mariani Kabid Peternakan DKP3 Balangan mengatakan, dalam pertemuannya bersama Komisi II DPRD, di bahas rencana PAD dari Pajak dan Retribusi.

“Dari DKP3 Balangan ada tiga bidang yang mengusulkan yakin Perda Retribusi Penjualan Bibit Ikan, Perda retribusi penjualan hasil kebun daerah,”katanya.

Kemudian tambahnya, dibidang Peternakan ia mengusulkan Perda untuk retribusi dari pelayanan Rumah Potong Hewan (RPH), karena menurut Mariani, Perda tersebut untuk persiapan menuju IKN dan Rencana Pembangunan RPH milik daerah.(iwn/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.