DPRD Banjarmasin Finalisasi Aturan Pembentukan Perumda Pasar

oleh -220 Dilihat
Teks foto. Pansus menggelar pembahasan terhadap Raperda Perumda Pasar Baiman.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin sudah memfinalisasikan aturan pembentukan Perusahaanj Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017.

“Tanggal 1 November 2023 resmi Raperda tentang Perumda Pasar Baiman sudah sepakat kita finalisasi,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Awan Subarkah, kepada wartawan, di gedung dewan kota. Rabu (1/11/23).

Awan menjelaskan, Raperda ini sudah disepakati memuat sebanyak 63 pasal, diantara poin utamanya adalah modal dasar pembentukan Perumda Pasar, yakni sekitar Rp1 triliun.

Menurut ketua panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut, bahwa modal dasar dari Perumda ini, dirancang dari aset pasar milik Pemko Banjarmasin dan dana bantuan dari APBD.

“Modal awal dari aset yang ada itu diperhitungkan nilainya sekitar Rp861 miliar,”jelasnya.

Lebih jauh dijelaskannya, selain nilai aset yang berupa puluhan pasar dan lainnya itu, ditambah modal awal adanya mobil operasional dari APBD.

“Selain itu ada juga modal awal untuk operasional Rp15 miliar,”jelasnya.

Selebihnya ujarnya, untuk sisa agar modal dasar tersebut mencapai Rp1 triliun juga dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga :   Reses Perdana HM Makmur Terima Aspirasi Permasalahan Lama

“Menggunakan modal penyertaan daerah, bisa menggunakan pinjaman modal dari perbankan atau dari dana hibah lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, di dalam draf Raperda ini juga sudah ditentukan untuk jajaran direksi Perumda Pasar Baiman tersebut, minimal satu orang, maksimal sebanyak lima orang.

Dari semua pembahasan yang sudah dilakukan hingga finalisasi ini, pihaknya optimis Perumda Pasar Baiman akan bisa berjalan efektif, tidak hanya sebagai pemasok pendapatan asli daerah.

“Namun juga meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sebagai konsumen,”katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar mengungkapkan, jika Perda Perumda Pasar Baiman ditetapkan, maka sebanyak 26 pasar milik pemerintah kota akan dikelola Perumda Pasar Baiman tersebut.

Sejauh ini, Tezar menyampaikan, pendapatan asli daerah sektor pasar mencapai Rp8,5 miliar, di tahun 2024 ditarget Rp9 miliar,” ungkapnya.(ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.