DPRD Banjarmasin Geram Mobil Listrik Rp5,2 Miliar Tak Pernah Dibahas Banggar, Komisi I Panggil Sekdako hingga BPKPAD dan Kabag Umum

oleh -1649 Dilihat
Teks foto. Pengadaan mobil listrik yang dibeli oleh Kabag Umum Pemko Banjarmasin membuat polimek.

INIBERITA.id, BANJARMASIN – Polemik pengadaan mobil listrik untuk pejabat Pemko Banjarmasin kian memanas. DPRD Kota Banjarmasin melalui jajaran Komisi I yang diketuai Aliansyah, dari Fraksi PKS memastikan akan memanggil Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Kepala Bagian Umum Pemko Banjarmasin, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Rabu (18/2/2026).

Langkah pemanggilan ini, dilakukan menyusul mencuatnya informasi pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik untuk sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan para camat di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dengan nilai anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp5,2 miliar dari APBD.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah menegaskan, bahwa pihaknya perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dan transparan, terkait proses penganggaran hingga realisasi kebijakan tersebut. Pasalnya, dalam pembahasan APBD murni sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengaku, tidak pernah membahas secara spesifik item pengadaan mobil listrik tersebut.

“Dalam pembahasan APBD murni, kami di Banggar tidak pernah membahas secara detail terkait pengadaan mobil listrik ini. Tiba-tiba muncul dan menjadi polemik di tengah masyarakat. Ini tentu harus diluruskan,” tegasnya.

Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Aliansyah.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan tidak bisa diabaikan. Ketika kebijakan strategis yang menyangkut anggaran miliaran rupiah, tidak melalui pembahasan yang jelas bersama legislatif, maka hal itu menjadi persoalan serius yang wajib diklarifikasi.

Apalagi, rencana pengadaan mobil listrik tersebut, kini telah viral dan menimbulkan kegaduhan di tengah publik, banyak pihak mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan dinas baru, di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut- sebut masih menghadapi berbagai keterbatasan, termasuk kebutuhan prioritas lain yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Aliansyah menyebut, RDP yang akan digelar bukan sekadar formalitas, melainkan forum resmi untuk meminta penjelasan, menyeluruh mulai dari dasar hukum pengadaan, mekanisme penganggaran, hingga proses administrasi dan teknis pelaksanaannya.

“Kami ingin tahu dari mana pergeseran atau pos anggaran itu berasal, bagaimana mekanismenya, dan apakah sudah sesuai aturan. Jangan sampai ada prosedur yang dilangkahi,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga ingin memastikan, bahwa kebijakan tersebut benar-benar mempertimbangkan asas prioritas, efisiensi, serta kepentingan publik secara luas. Di tengah sorotan masyarakat terhadap penggunaan APBD, setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah, harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Komisi I menilai, klarifikasi dari Sekdako, BPKPAD, dan Kabag Umum menjadi krusial, karena ketiga unsur tersebut berkaitan langsung, dengan kebijakan administratif, pengelolaan keuangan, hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko Banjarmasin.

DPRD menegaskan. bahwa pemanggilan ini, merupakan bagian dari fungsi checks and balances antara legislatif dan eksekutif. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran mekanisme penganggaran, maka DPRD tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan mobil listrik. Ini soal mekanisme dan transparansi anggaran. Kami ingin semuanya terang-benderang,”tambah Aliansyah.

RDP yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) mendatang, dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai anggaran yang digelontorkan serta dinamika yang berkembang di masyarakat Kota Banjarmasin.(benk/iniberita).