INIBERITA.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mulai menggeber pembahasan perdana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perizinan Berusaha di Daerah, setelah sempat tertunda menunggu terbitnya regulasi nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28.
Dalam rapat pembahasan tersebut ditegaskan bahwa seluruh ketentuan perizinan berusaha di daerah akan diselaraskan penuh dengan aturan yang diatur dalam PP 28. Hingga pembahasan terakhir, DPRD bersama pemerintah kota telah menuntaskan pembahasan hingga Pasal 25.
“Alhamdulillah hari ini sudah kita bahas sampai Pasal 25. Insya Allah dua sampai tiga kali pertemuan lagi Raperda ini bisa kita finalisasi,” ujar Aliansyah perwakilan DPRD Kota Banjarmasin dalam rapat tersebut. Jumat (2/1/2026).
Raperda Perizinan Berusaha ini dirancang dengan fokus utama memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah konsep perizinan yang tidak lagi berulang, sehingga pelaku usaha tidak dibebani proses administrasi yang berbelit.
“Intinya perda ini untuk mempermudah perizinan. Izin cukup satu kali untuk berusaha seterusnya, tidak perlu diulang-ulang. Kecuali memang ada perubahan data atau kegiatan usaha,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin.
Pembahasan Raperda ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan. Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun mampu mengakomodasi beragam jenis usaha yang berkembang di Kota Banjarmasin.
DPRD Kota Banjarmasin menaruh harapan besar agar setelah rampung dan disahkan, Peraturan Daerah tentang Perizinan Berusaha benar-benar menjadi instrumen pemicu pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah.
“Dengan satu kali perizinan untuk selamanya, tentu ini akan sangat membantu investor dan pelaku usaha. Harapannya iklim investasi di Kota Banjarmasin semakin kondusif dan kompetitif,” pungkasnya.(benk/iniberita).





