INIBERITA.id, BANJARMASIN – Sengketa batas tanah di Gang Makmur RT 17, Kelurahan Banyiur, Kecamatan Banjarmasin Barat, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan tersebut memicu kekhawatiran warga karena badan jalan yang selama ini menjadi akses utama masyarakat diduga ikut terdampak akibat klaim batas kepemilikan tanah.
Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banjarmasin segera melakukan pengukuran ulang di lokasi guna memastikan batas tanah dan status badan jalan secara jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan pengukuran ulang harus dilakukan secara bersama-sama di lapangan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dan tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kita nanti mencari waktu untuk sama-sama turun ke lapangan supaya persoalan ini bisa selesai. Kita ingin memastikan mana yang menjadi aset Pemerintah Kota Banjarmasin dan mana yang merupakan tanah milik warga,” ujarnya usai rapat bersama perwakilan warga dan BPN Kota Banjarmasin di Gedung DPRD, Kamis (6/8/2026).
Aliansyah menjelaskan, data pertanahan yang dimiliki BPN tetap menjadi acuan utama. Namun demikian, kondisi fisik di lapangan juga harus dicocokkan agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta yang ada.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan menjadi solusi terbaik sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai batas kepemilikan tanah maupun keberadaan badan jalan yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Sengketa, Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Banjarmasin, Juhairi, menyatakan pihaknya siap melakukan pengukuran ulang secara langsung.
Ia menjelaskan, hingga saat ini BPN belum dapat memastikan apakah badan jalan yang dipersoalkan memang termasuk dalam bidang tanah yang tercantum pada sertifikat milik salah satu pihak.
“Kami tadi meminta dilakukan pengukuran secara fisik karena kami belum mengetahui apakah badan jalan itu masuk dalam sertifikat milik Ibu Juraida atau tidak,” katanya.
Hasil pengukuran nantinya akan dicocokkan dengan data pertanahan yang tersimpan di BPN. Dari proses tersebut akan diketahui apakah terjadi pergeseran batas, tumpang tindih bidang tanah, atau justru batas yang ada telah sesuai dengan data resmi.
Apabila ditemukan sebagian badan jalan berada dalam bidang tanah bersertifikat, penyelesaiannya akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kesepakatan para pihak.
Di sisi lain, Ketua RT 17 Kelurahan Banyiur, Jumadi, menegaskan harapan warga agar lebar jalan yang selama ini menjadi akses utama lingkungan tetap dipertahankan.
Menurutnya, lebar jalan saat ini sekitar sembilan meter dan sangat vital bagi aktivitas masyarakat sehari-hari. Warga khawatir apabila klaim kekurangan lahan sekitar lima meter diambil dari badan jalan, maka akses masyarakat akan menyempit dan mengganggu mobilitas warga.
“Kami ingin memastikan lebar jalan tetap sembilan meter. Karena itu pengukuran harus dilakukan bersama-sama di lapangan,” tegasnya.
Jumadi juga meminta proses pengukuran tidak hanya berpatokan pada data sertifikat, tetapi turut menyesuaikan dengan kondisi bangunan dan badan jalan yang telah lama digunakan masyarakat.
“Warga tidak ingin penyelesaian sengketa batas tanah justru mengorbankan fasilitas umum yang menjadi akses bersama. Kami berharap pengukuran dilakukan secara terbuka, objektif, dan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (benk/iniberita)
