DPRD dan Pemko Banjarmasin Rumuskan Raperda Penyelenggaraan Transportasi

oleh -542 Dilihat
Teks foto. Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi.

INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin bersama pemerintah kota, merumuskan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi memuat konektivitas transportasi darat dan sungai.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi menyampaikan, aturan ini dibuat untuk masa depan transportasi di Kota Banjarmasin yang terencana.

“Selain itu terkait perbaikan kualitas transportasi umum atau BRT Trans Banjarmasin dan lainnya,”ujar Afrizal belum lama ini, kepada awak media.l Kamis(14/9/23).

Afrizaldi mengatakan luas kota ini yang hanya sekitar 98 kilometer persegi sebagai kota yang sangat padat dan sibuk, sehingga harus memiliki jalur transportasi publik yang terencana.

“Kalau kita biarkan seperti ini terus, kemungkinan 10 tahun ke depannya terjadi kemacetan parah,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata Afrizal, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini, difokuskan terkait penataan dan perencanaan ke depan tersebut, tidak hanya masalah jalur darat, namun juga terkait jalur sungai.

“Hingga ada konektivitas keduanya, sebab kota ini berjuluk kota seribu sungai,”katanya.

Diungkapkannya, jalur transportasi Kota Banjarmasin itu awalnya melalui sungai, karena pemukiman penduduk rata-rata di pinggiran sungai.

Baca Juga :   Terkait Penyelenggaran Kearsipan, Pra Pansus DPRD Menggelar Rapat Perdana

“Maka jalan darat terjadi kemajuan pembangunan, tapi secara kearifan lokal, sungai merupakan jalur transportasi di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.(ridho/iniberita).

No More Posts Available.

No more pages to load.