INIBERITA.id, BANJARMASIN- DPRD Kota Banjarmasin minta seluruh pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM), bisa mentaati regulasi yang berlaku, bahwa pada malam hari raya tidak beroperasi alias tutup.
Wakil ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan THM, yakni Pasal (2) ayat (6).
Bahwa malam hari besar keagamaan, termasuk malam hari raya Idul Adha, maka para pengusaha THM harus mentaati regulasi tersebut dan dinas terkait untuk memberikan sosialisasi sertav pemberitahuan kepada managemen THM untuk mematuhi regulasi tersebut.
“Aturan itu juga berlaku bagi THM seperti diskotek, karaoke dewasa atau karaoke keluarga, pub/lounge dan rumah billiard/bola sodok,”tegasnya. Senin (19/5/2025).
Politisi PKB ini mengungkapkan, tidak beroperasinya THM itu, selain untuk menjaga kekhusyukan di malam hari raya Idul Adha, semoga para pelaku usaha hiburan, dapat makluminya.
Dan dirinya berharap, instansi Satpol PP Banjarmasin untuk melakukan patroli di malam hari Raya Idul Adha untuk monitoring THM yang ada di Banjarmasin.
“Jika ada yang ditemukan melanggar tindakan tegas tetapi diutamakan sisi humanis,”ungkapnya.(benk/inibeita).