INIBERITA.id, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk meningkatkan legalitas dan daya saing usaha melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) bagi IKM Kota Banjarmasin Tahun 2026 yang digelar di Hotel Aria Barito, Rabu (10/6/2026).
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar menegaskan, bahwa seluruh pelaku IKM kini diwajibkan mendaftarkan usahanya ke dalam sistem SIINas sebagai bagian dari integrasi data industri nasional yang terhubung dari tingkat daerah hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, langkah tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai manfaat strategis dalam pengembangan bisnis.
“Sudah cukup banyak IKM Kota Banjarmasin yang mendaftarkan akun SIINas. Pendaftaran ini wajib karena menjadi bagian dari data industri yang terintegrasi secara nasional, mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat,” ujar Tezar.
Ia menjelaskan, keberadaan SIINas memberikan peluang lebih besar bagi produk-produk IKM lokal untuk dikenal dan diakses pasar yang lebih luas, termasuk pembeli dari luar daerah. Dengan demikian, pelaku usaha tidak hanya memperoleh akses pasar yang lebih besar, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.
“Melalui SIINas, produk IKM Banjarmasin akan lebih mudah dikenal dan diakses oleh calon pembeli dari berbagai daerah. Selain memperluas pasar, pelaku usaha yang terdaftar juga memiliki legalitas dan kepastian hukum yang lebih kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah IKM yang telah terdata di Kota Banjarmasin mencapai 6.881 unit usaha.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.738 IKM telah terverifikasi. Namun, jumlah pelaku usaha yang sudah masuk ke dalam sistem SIINas masih relatif kecil, yakni baru 412 IKM. Bahkan, dari angka tersebut hanya 69 IKM yang telah menyelesaikan kewajiban pelaporan triwulan.
“Total IKM yang terdata sebanyak 6.881 unit, dengan 4.738 sudah terverifikasi. Untuk SIINas sendiri baru 412 IKM yang terdaftar, dan 69 di antaranya telah memenuhi kewajiban laporan triwulan,” ungkap Dedy.
Ia menilai masih rendahnya angka pendaftaran SIINas disebabkan oleh pola pikir sebagian pelaku usaha yang belum menempatkan legalitas sebagai kebutuhan utama dalam menjalankan bisnis. Banyak usaha yang telah berjalan dan menghasilkan keuntungan, namun belum melengkapi aspek administrasi dan legalitasnya.
Selain itu, kata Dedy, sejumlah pelaku usaha juga masih mengalami kendala teknis dalam proses pendaftaran. Salah satu syarat utama untuk masuk ke SIINas adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara sebagian pelaku usaha masih belum memilikinya atau belum memahami prosedur pengurusannya.
“Masih banyak pelaku usaha yang menganggap legalitas bukan prioritas, padahal itu menjadi syarat penting untuk berkembang. Selain harus memiliki NIB, mereka juga sering mengalami kesalahan dalam menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan bidang industrinya,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap semakin banyak IKM yang memahami pentingnya legalitas usaha dan segera mendaftarkan diri ke SIINas. Dengan data industri yang semakin lengkap dan terintegrasi, pemerintah dapat memberikan pembinaan, fasilitasi, hingga dukungan pengembangan usaha secara lebih tepat sasaran bagi pelaku IKM di Kota Banjarmasin. (silvi/iniberita)
