Jembatan Timbang di Kalsel Perlu Menerapkan JTO dan WIM Untuk Normalisasi Angkutan ODOL

oleh -242 Dilihat
Teks foto: KONSULTASI-Rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel konsultasi ke Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

INIBERITA.id, JAKARTA – Keberadaan jembatan timbang yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan kedepannya dapat menerapkan Jembatan Timbang Online (JTO) dan teknologi Wight In Motion (WIM), yang merupakan metode terbaru pengukuran atau penimbangan kendaraan, karena selama ini pengukuran atau penimbangan itu dilakukan secara statis melalui jembatan timbang di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Dengan teknologi WIM tersebut, data yang dikumpulkan, yakni beban gandar (axle weight), beban total (gross weight), jarak antar gandar (axle spacious).

Sedangkan perlunya penerapan JTO dan WIM ini nantinya sejalan dengan tujuan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Kalsel yang terus berupaya menormalisasi angkutan Over Dimension dan Overload (ODOL) sebagai langkah menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengantisipasi kerusakan jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan.

Sementara untuk kebijakan ODOL ini di Kalsel sudah berlaku sejak tahun 2023 kemarin hingga saat ini, namun dalam pelaksanaannya kebijakan pemerintah itu menurut Komisi III DPRD Provinsi Kalsel belum optimal.

Karena itu, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin, SE, MAP melaksanakan konsultasi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga :   Deklarasi Damai Pilkada 2024, Plh Gubernur Kalsel Harapkan Warga Banua Gunakan Hak Pilihnya dan Jaga Suasana Aman, Damai dan Kondusif

Kasubdit Pengendalian Operasional Kemenhub RI, Deny Agusdiana yang menerima kedatangan rombongan Komisi III DPRD Provinsi Kalsel menyampaikan, selama periode Januari hingga Desember 2023, terpantau pelanggar Kendaraan Angkutan Barang (KAB) sebanyak 2.281.215 kendaraan yang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dengan 27,95 persen diantaranya melakukan pelanggaran.

“Dari hasil capture kamera dan melalui weight in motion, mayoritas kendaraan yang melanggar daya angkut 5 persen sampai 20 persen,” sebutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Syaripuddin karib disapa Bang Dhin dikesempatan itu juga menyampaikan beberapa keluhan terkait jembatan timbang yang keberadaannya belum maksimal.

Bang Dhin menyebutkan untuk di Kalsel ada tiga unit jembatan timbang, pertama, berada di kilometer 21 Kota Banjarbaru, kedua, berada di Kabupaten Tabalong dan ketiga, berada di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Sahrujani berkeinginan untuk teknologi Jembatan Timbang Online (JTO) dan Wight In Motion (WIM) nantinya dapat di aplikasikan pada setiap jembatan timbang yang ada di Kalsel.

Baca Juga :   Revitalisasi Sungai Veteran, DPRD Banjarmasin Apresiasi Pemko Dapat Bantuan Bank Dunia

“Seperti di Kabupaten Tabalong, yang saat ini sedang dibangun jembatan timbangnya, maka nanti akan kita adopsi sistem itu,” ucapnya.

Dikesempatan pertemuan itu, Sahrujani juga menyampaikan kondisi ruas jalan di Kalsel yang kategori muatan sumbu terberat setiap angkutannya hanya 8 ton, sehingga angkutan yang bermuatan lebih dari 8 ton berpotensi merusak kontur jalan tersebut dan usia kendaraan serta pengemudinya selama ini menjadi sorotan dan berharap usia kendaraan dibawah 10 tahun sudah dinonaktifkan.

“Jalan kita ini klasifikasi masih kelas tiga dengan angkutan yang harusnya kelas satu,” ujarnya.

Ditambahkannya karena itu pihaknya akan koordinasi juga dengan Kementerian PUPR agar dapat ditingkatkan klasifikasi jalan di Kalsel, sementara soal usia angkutan truk juga dilema bagi kita, yang seharusnya umur segitu memang sudah di istirahatkan truknya, sedangkan dari Kemenhub juga sudah sepakat akan hal ini dan menjadi catatan dari pihak mereka.

Selanjutnya setelah melaksanakan konsultasi ini dalam waktu dekat Komisi III DPRD Provinsi Kalsel akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel dan seluruh UPTD Kalsel dalam menyikapi ODOL ini.(sop/iniberita)

No More Posts Available.

No more pages to load.